Home - Nasional - KPK Telusuri Dugaan Campur Tangan Biro Haji di Balik Skema Kuota 50:50

KPK Telusuri Dugaan Campur Tangan Biro Haji di Balik Skema Kuota 50:50

KPK menelusuri dugaan campur tangan biro haji khusus di balik skema pembagian kuota haji 50:50 pada kuota tambahan 20.000.

Senin, 12 Januari 2026 - 21:26 WIB
KPK Telusuri Dugaan Campur Tangan Biro Haji di Balik Skema Kuota 50:50
Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, lokasi pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi kuota haji. Foto: Dokumen Hallonews

HALLONEWS.COM– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeser fokus penyidikan kasus kuota haji dengan menelusuri dugaan campur tangan biro haji khusus di balik kebijakan pembagian 20.000 kuota haji tambahan dengan skema 50:50. Arah baru ini menyoroti kemungkinan bahwa diskresi tidak semata berasal dari internal Kementerian Agama.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, menyampaikan penyidik mendalami keterangan Muzakki Cholis (MZK), Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta, terkait inisiatif Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel dalam mendorong pembagian kuota haji khusus.

“Pemeriksaan saksi dari pihak PWNU didalami pengetahuannya terkait inisiatif-inisiatif dari PIHK untuk melakukan pembagian kuota haji khusus. Diduga ada motif atau dorongan dari PIHK atau biro travel terhadap diskresi yang dilakukan Kementerian Agama,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Menurut Budi, sejak awal penyidikan KPK mempertanyakan apakah diskresi pembagian kuota murni keputusan Kementerian Agama atau dipengaruhi pihak luar hingga muncul komposisi 50:50.

Menjawab pertanyaan soal kepemilikan usaha haji, KPK menyatakan belum menemukan indikasi Muzakki Cholis memiliki biro travel. Namun, penyidik menilai saksi mengetahui proses dan tahapan penyampaian inisiatif dari PIHK terkait kuota tambahan.

“Yang bersangkutan tidak diketahui memiliki biro travel. Namun ia mengetahui proses dan tahapan penyampaian inisiatif PIHK terkait pembagian kuota tambahan,” jelas Budi.

Kronologi Perkara Kuota Haji

KPK mulai menyidik perkara kuota haji pada 9 Agustus 2025. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan perhitungan awal kerugian negara lebih dari Rp1 triliun serta menerapkan pencegahan ke luar negeri selama enam bulan terhadap tiga pihak, yakni: Yaqut Cholil Qoumas (mantan Menteri Agama), Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (mantan staf khusus), dan Fuad Hasan Masyhur (pemilik Biro Haji Maktour).

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka.

Di luar proses penegakan hukum KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya menyoroti pembagian 20.000 kuota tambahan dengan komposisi 10.000 reguler dan 10.000 khusus. Skema ini dinilai bertentangan dengan Pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan kuota haji khusus maksimal 8 persen dan 92 persen untuk haji reguler.

KPK menegaskan pengembangan perkara akan difokuskan pada alur inisiatif, motif, dan peran pihak-pihak terkait, termasuk potensi pengaruh PIHK/biro travel terhadap kebijakan pembagian kuota. Penyidik membuka kemungkinan pendalaman lanjutan seiring bertambahnya alat bukti. (ren)