Polda Lampung Ungkap Penyelundupan 122,51 Kg Sabu ke Jakarta dengan Modus Pengiriman Jengkol
Polda Lampung menggagalkan penyelundupan 122,51 kg sabu ke Jakarta dengan modus pengiriman 8 ton jengkol. Tiga tersangka ditangkap di Pelabuhan Bakauheni, satu bandar masih buron.

HALLONEWS.COM – Selundupkan narkoba jenis sabu dalam jumlah yang besar, dua warga Aceh ini ditangkap polisi.
Aksi nekat dua pelaku penyelundupan 122,51 kilogram (kg) sabu ini, karena rumah mereka yang rusak akibat banjir di Aceh dijanjikan akan diperbaiki serta diberi uang masing-masing Rp10 juta.
Kapolda Lampung, Irjen Helfi Assegaf menjelaskan, pelaku S dan R yang merupakan warga Aceh, kini menjalani pemeriksaan di kantor polisi.
Upaya penyelundupan kedua tersangka atas pemilik barang terlarang itu menggunakan modus pengiriman muatan delapan ton jengkol dengan tujuan Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur.
Menurut Irjen Helfi, selain tersangka R dan S, polisi juga mengamankan seorang bandar berinisial WS.
Para tersangka diamankan saat berada di Pelabuhan Bakauheni. Ratusan kilogram sabu-sabu yang hendak diselundupkan ke Jakarta pada Sabtu (27/12/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, berhasil disita.
Hasil pemeriksaan sementara, tersangka R dan S dibujuk oleh tersangka WS yang merupakan pengendali penyelundupan narkoba tersebut.
Menurut Irjen Helfi, bujuk rayu dari bandar WS itu yakni menjanjikan akan memperbaiki rumah R dan S yang rusak berat akibat banjir yang melanda Aceh.
“Tersangka R dan S ini dijanjikan rumahnya akan diperbaiki, karena rusak akibat terdampak bencana banjir di Aceh beberapa waktu lalu,” kata Irjen Helfi di Mapolres Lampung Selatan, Senin (12/1/2026) kepada wartawan.
Selain menjanjikan perbaikan rumah, kedua tersangka juga dijanjikan upah sebesar Rp10 juta jika berhasil menyelundupkan sabu-sabu itu ke Jakarta.
Pengakuan sementara, tersangka WS mengaku, ia juga diperintahkan oleh seseorang berinisial SE dengan iming-iming uang sebesar Rp100 juta.
SE yang kini masih dalam pengejaran, ternyata sudah memberi uang muka sebagai jasa kepada tersangka WS sebesar Rp50 juta.
“Sisanya dijanjikan akan dibayar penuh kalau narkoba tersebut sampai di Jakarta,” kata orang nomor satu dijajaran kepolisian Lampung ini.
Ratusan kilogram serbuk terlarang dalam paket yang hendak diselundupkan ke Jakarta, digagalkan di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.
Narkoba itu disamarkan dengan muatan 8 ton jengkol dari Aceh dengan tujuan Pasar Kramat Jati, Jakarta.
Upaya pelaku gagal. Mereka akhirnya ditangkap bersama barang bukti, saat berada di pelabuhan penyeberangan Bakabuni. (yopy)
