Butuh Bantuan Polisi? Cukup Telepon 110, Polri Tegaskan Layanan Gratis Berlaku Nasional
Contact Center 110 Polri bisa diakses gratis di seluruh Indonesia. Layanan nasional ini melayani laporan, pengaduan, dan informasi kepolisian secara cepat.

HALLONEWS.COM – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa layanan Contact Center 110 dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat di Indonesia tanpa dikenakan biaya.
Layanan ini berlaku secara nasional dan dapat diakses kapan saja oleh warga yang membutuhkan bantuan kepolisian.
Kepastian tersebut disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, yang menyebutkan bahwa nomor 110 merupakan kanal resmi Polri untuk menjangkau masyarakat secara cepat dan efektif.
“Masyarakat hanya perlu menghubungi nomor 110 melalui telepon seluler maupun telepon rumah. Panggilan tersebut akan langsung terhubung dengan operator yang siap memberikan layanan, mulai dari informasi kepolisian, penerimaan laporan, hingga pengaduan masyarakat,” kata Trunoyudo, Senin (12/1/2026).
Menurutnya kehadiran Contact Center 110 merupakan wujud komitmen Polri dalam menghadirkan pelayanan publik yang mudah diakses, responsif, dan profesional, tanpa membedakan wilayah atau lokasi pemanggil.
Dalam mendukung kualitas layanan, Polri juga telah menyiapkan sistem aplikasi terintegrasi yang memungkinkan setiap komunikasi antara masyarakat dan kepolisian tercatat secara digital.
“Sistem ini berfungsi untuk memantau respons petugas sekaligus memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara optimal,” ungkapnya.
Melalui optimalisasi layanan Contact Center 110, Polri berharap masyarakat semakin merasakan kehadiran negara, khususnya dalam aspek perlindungan, pengayoman, dan pelayanan yang cepat serta transparan. (min)
