Home - Nasional - Profil PT Wanatiara Persada: Perusahaan Tambang Nikel yang Terseret OTT Suap Pajak KPK

Profil PT Wanatiara Persada: Perusahaan Tambang Nikel yang Terseret OTT Suap Pajak KPK

Profil PT Wanatiara Persada, perusahaan tambang nikel di Pulau Obi, yang terseret OTT suap pajak KPK. Satu staf jadi tersangka, KPK dalami peran direksi dan korporasi.

Senin, 12 Januari 2026 - 8:35 WIB
Profil PT Wanatiara Persada: Perusahaan Tambang Nikel yang Terseret OTT Suap Pajak KPK
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti uang tunai hasil operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap pengurusan pajak di KPP Madya Jakarta Utara yang menyeret pegawai pajak dan staf PT Wanatiara Persada, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026). Foto: Dokumen Hallonews

HALLONEWS.COM-Nama PT Wanatiara Persada menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap pengurusan pajak di KPP Madya Jakarta Utara. Perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Pulau Obi, Maluku Utara ini disebut dalam perkara karena satu staf internalnya diduga menjadi pemberi suap Rp4 miliar untuk menurunkan kewajiban pajak.

Profil Singkat PT Wanatiara Persada

PT Wanatiara Persada merupakan perusahaan pertambangan dan pengolahan nikel berstatus Penanaman Modal Asing (PMA). Perusahaan ini mengelola kegiatan penambangan bijih nikel laterit sekaligus pengolahan menjadi feronikel melalui fasilitas smelter.

Aktivitas utama perusahaan berpusat di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, salah satu kawasan strategis nikel nasional. Proyek Wanatiara dilengkapi dengan infrastruktur industri terpadu, termasuk fasilitas pengolahan, pembangkit listrik, serta pelabuhan pendukung.

Sebagai perusahaan yang beroperasi di sektor strategis, PT Wanatiara Persada tercatat sebagai salah satu entitas yang memiliki kewajiban pajak besar, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor pertambangan.

Dalam OTT yang digelar KPK pada 9–10 Januari 2026, delapan orang diamankan. Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima tersangka, yakni: Dwi Budi (DWB) – Kepala KPP Madya Jakarta Utara; Agus Syaifudin (AGS) – Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi; Askob Bahtiar (ASB) – Tim Penilai Pajak; Abdul Kadim Sahbudin (ABD) – Konsultan pajak; dan Edy Yulianto (EY) – Staf PT Wanatiara Persada.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu, menyebut EY diduga berperan sebagai pemberi suap.

KPK mengungkap suap sebesar Rp4 miliar diduga diberikan untuk memengaruhi hasil pemeriksaan pajak PT Wanatiara Persada. Tujuannya adalah menurunkan kewajiban PBB tahun pajak 2023 dari sekitar Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar.

Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa EY dipandang sebagai petugas lapangan.

“Yang bersangkutan ini staf. Pertanyaannya, bagaimana uang Rp4 miliar itu bisa keluar? Tentu harus ada kewenangan. Ini yang sedang kami dalami,” ujarnya.

Direksi dan Korporasi Masih Didalami

Hingga kini PT Wanatiara Persada sebagai korporasi belum ditetapkan sebagai tersangka. Direksi perusahaan belum dijerat pidana. Namun KPK menegaskan penyidikan masih terbuka. Penyidik mendalami alur pengambilan keputusan internal perusahaan, kewenangan pencairan dana suap, dan potensi pertanggungjawaban pidana korporasi.

Selain EY, KPK juga sempat mengamankan PS, Direktur SDM PT Wanatiara Persada. Namun yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka karena alat bukti dinilai belum cukup.

Kasus ini memperlihatkan kerentanan sektor pajak pertambangan terhadap praktik suap, terutama pada perusahaan dengan nilai kewajiban pajak besar. KPK menyatakan akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk perbaikan sistem pengawasan di KPP Madya Jakarta Utara.

Bagi PT Wanatiara Persada, perkara ini menjadi ujian serius terhadap tata kelola perusahaan (good corporate governance) dan kepatuhan pajak di tengah sorotan publik. (ren)