Home - Nasional - KPK akan Panggil Dirjen Pajak Usai Tetapkan Pegawai KPP Madya Jakut Tersangka Suap Rp4 Miliar

KPK akan Panggil Dirjen Pajak Usai Tetapkan Pegawai KPP Madya Jakut Tersangka Suap Rp4 Miliar

KPK akan berkomunikasi dengan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto usai menetapkan pegawai KPP Madya Jakarta Utara sebagai tersangka suap Rp4 miliar dalam OTT pajak.

Senin, 12 Januari 2026 - 7:30 WIB
KPK akan Panggil Dirjen Pajak Usai Tetapkan Pegawai KPP Madya Jakut Tersangka Suap Rp4 Miliar
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026). Foto: Dokumen Hallonews

HALLONEWS.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan berkomunikasi dengan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto setelah menetapkan sejumlah pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara sebagai tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan pajak. Langkah ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) perdana KPK pada 2026.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu, menegaskan pihaknya akan segera menjalin komunikasi dengan Dirjen Pajak menyikapi perkara tersebut.

“Kami akan berkomunikasi dengan Dirjen Pajak,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026).

Selain penindakan, KPK juga menyiapkan langkah pencegahan. Kedeputian Penindakan dan Eksekusi akan berkoordinasi dengan Kedeputian Pencegahan dan Monitoring untuk memperbaiki sistem pengawasan di KPP Madya Jakarta Utara agar praktik serupa tidak terulang.

Dalam OTT yang berlangsung pada 9–10 Januari 2026, KPK menangkap delapan orang. Dari operasi tersebut, KPK kemudian menetapkan lima tersangka, yakni: Dwi Budi (DWB) – Kepala KPP Madya Jakarta Utara; Agus Syaifudin (AGS) – Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi; Askob Bahtiar (ASB) – Tim Penilai KPP Madya Jakut; Abdul Kadim Sahbudin (ABD) – Konsultan pajak; Edy Yulianto (EY) – Staf PT Wanatiara Persada. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.

KPK mengungkap Edy Yulianto diduga menjadi pemberi suap sebesar Rp4 miliar kepada pegawai KPP Madya Jakarta Utara. Suap itu bertujuan menurunkan nilai kewajiban pajak bumi dan bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada tahun pajak 2023, dari sekitar Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar. Asep menyebut EY diduga hanya bertindak sebagai petugas lapangan.

“Kami melihat bahwa yang bersangkutan adalah staf. Pertanyaannya, bagaimana uang Rp4 miliar itu bisa keluar? Pasti ada kewenangan di atasnya,” kata Asep.

KPK menyatakan tengah mendalami kemungkinan keterlibatan direksi atau pihak lain di PT Wanatiara Persada. Namun hingga kini, EY menjadi satu-satunya pihak perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti dan keterangan saksi.

Selain EY, KPK juga menangkap PS, Direktur Sumber Daya Manusia PT Wanatiara Persada. Namun PS belum ditetapkan sebagai tersangka karena alat bukti dinilai belum cukup. (ren)