Home - Nasional - KPK Bongkar Skema Suap Pajak Rp75 Miliar di KPP Madya Jakut, Ini Kronologinya

KPK Bongkar Skema Suap Pajak Rp75 Miliar di KPP Madya Jakut, Ini Kronologinya

Skema suap pajak di KPP Madya Jakut terbongkar. Dari temuan Rp75 miliar hingga kontrak fiktif, ini kronologi lengkap OTT KPK 2026.

Minggu, 11 Januari 2026 - 12:12 WIB
KPK Bongkar Skema Suap Pajak Rp75 Miliar di KPP Madya Jakut, Ini Kronologinya
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu didampingi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan suap pajak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026) dini hari. Foto: Dokumen Hallonews

HALLONEWS.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi lengkap dugaan skema suap dan pengaturan pajak yang menyeret jajaran Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pertama KPK pada tahun 2026, dengan nilai potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp75 miliar.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, perkara bermula dari laporan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun pajak 2023 yang disampaikan PT Wanatiara Persada (PT WP) pada periode September–Desember 2025.

Berdasarkan laporan tersebut, tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara melakukan pemeriksaan mendalam. Hasilnya, ditemukan potensi kekurangan pembayaran PBB sekitar Rp75 miliar.

“Tim pemeriksa menemukan adanya potensi kurang bayar PBB yang nilainya cukup signifikan,” ujar Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026) dini hari.

Permintaan Pembayaran “All In” Rp23 Miliar

Setelah PT WP mengajukan sanggahan atas hasil pemeriksaan, Agus Syaifudin (AGS), selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, diduga meminta pembayaran pajak secara “all in” sebesar Rp23 miliar.

Rinciannya: Rp15 miliar untuk pembayaran kekurangan pajak, Rp8 miliar sebagai biaya komitmen, yang disebut akan dibagikan kepada pihak-pihak tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan

Namun, PT WP menolak nilai tersebut dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp4 miliar.

Pada Desember 2025, tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai kewajiban pajak PT WP sebesar Rp15,7 miliar.

“Nilai ini turun sekitar Rp59,3 miliar atau 80 persen dari nilai awal, sehingga menyebabkan pendapatan negara berkurang signifikan,” tegas Asep.

Skema Kontrak Fiktif dan Penyerahan Tunai

Untuk memenuhi permintaan biaya komitmen, PT WP diduga menggunakan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan. Dana hasil kontrak fiktif tersebut kemudian diserahkan secara tunai di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek.

Asep menyebut, pada Januari 2026, uang tersebut didistribusikan oleh AGS dan ASB kepada sejumlah pegawai di lingkungan DJP serta pihak-pihak lainnya. ASB yang dimaksud adalah Askob Bahtiar, anggota Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara.

OTT dan Penetapan Lima Tersangka

KPK melakukan OTT pada 9–10 Januari 2026 dan mengamankan delapan orang. Dari hasil pengembangan perkara, pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima tersangka, yaitu:

– Dwi Budi – Kepala KPP Madya Jakarta Utara

– Agus Syaifudin – Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi

– Askob Bahtiar – Tim Penilai KPP Madya Jakut

– Abdul Kadim Sahbudin – Konsultan pajak

– Edy Yulianto – Staf PT Wanatiara Persada

Sebelumnya, KPK juga menyampaikan bahwa OTT ini berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan, yang kemudian berkembang menjadi pengungkapan skema suap terstruktur di KPP Madya Jakarta Utara. (ren)