Home - Nasional - KPK Tetapkan Kepala KPP Jakut hingga Konsultan Pajak Jadi Tersangka, Ini Respons DJP

KPK Tetapkan Kepala KPP Jakut hingga Konsultan Pajak Jadi Tersangka, Ini Respons DJP

KPK menetapkan lima tersangka dalam OTT dugaan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara. Kepala KPP hingga konsultan pajak ditahan. Ini fakta lengkapnya.

Minggu, 11 Januari 2026 - 7:23 WIB
KPK Tetapkan Kepala KPP Jakut hingga Konsultan Pajak Jadi Tersangka, Ini Respons DJP
Gedung KPK (dok Hallonews)

HALLONEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengawali tahun dengan gebrakan besar. Melalui operasi tangkap tangan (OTT), lembaga antirasuah tersebut menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, untuk periode 2021–2026.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi kecukupan alat bukti. Kelima tersangka tersebut adalah DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi, ASB selaku Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara, ABD selaku konsultan pajak, serta EY yang merupakan staf dari salah satu wajib pajak.

Menurut Asep, tiga pejabat pajak yakni DWB, AGS, dan ASB diduga berperan sebagai penerima suap. Mereka disangkakan melanggar pasal-pasal tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji yang berhubungan dengan jabatan. Sementara itu, ABD dan EY diduga menjadi pihak pemberi suap untuk mempengaruhi hasil pemeriksaan pajak.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 Januari 2026,” kata Asep, Minggu (11/1/2026).

Seluruh tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK guna kepentingan penyidikan.

Kasus ini merupakan OTT pertama yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026. Operasi yang berlangsung pada 9–10 Januari 2026 tersebut awalnya mengamankan delapan orang.

KPK menyebut OTT ini berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan, yang dinilai memiliki potensi kerugian negara cukup besar.

Menanggapi OTT tersebut, Direktorat Jenderal Pajak menyatakan sikap tegas. DJP menegaskan menghormati dan mendukung penuh langkah KPK dalam upaya penegakan hukum. Proses hukum terhadap para tersangka sepenuhnya diserahkan kepada KPK sesuai kewenangannya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli dalam keterangan tertulisnya, menegaskan komitmen institusinya dalam menjaga integritas. DJP menerapkan prinsip zero tolerance terhadap praktik korupsi, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, serta pelanggaran kode etik di lingkungan pegawai pajak.

“Apabila terbukti terjadi pelanggaran, DJP akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian kepada seluruh pegawai atau pejabat yang terlibat,” ujar Rosmauli.

Selain itu, DJP menyatakan siap bekerja sama secara kooperatif dengan aparat penegak hukum, termasuk menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan demi mengungkap perkara ini secara transparan.

OTT ini kembali menjadi pengingat kuat bahwa pengawasan terhadap sektor perpajakan masih menjadi perhatian serius dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. (wib)