Ketika Seragam Tak Lagi Jadi Penjaga Nurani
Kasus pencurian motor oleh anggota polisi di barak Polresta Deli Serdang membuka krisis moral aparatur, integritas seragam, dan kegagalan sistem pembinaan.

HALLONEWS.COM – Kasus pencurian sepeda motor yang melibatkan seorang anggota kepolisian, Bripda FE, terhadap rekan sejawatnya sendiri di lingkungan barak Polresta Deli Serdang, bukan sekadar peristiwa pidana biasa.
Perbuatan ini adalah cermin retak yang memantulkan persoalan lebih dalam yakni krisis moral aparatur negara di level paling dasar, tempat kepercayaan seharusnya dibangun sebelum kekuasaan dijalankan.
Peristiwanya sederhana namun menyentak. Seorang polisi muda, Bripda Alfreezy Angga Sembiring, memarkir sepeda motornya jenis Honda CRF di halaman barak dan masuk untuk beribadah pada 31 Desember 2025. Ia melihat rekannya, Bripda FE, membawa motornya. Dengan prasangka baik, ia mengira motor itu sekadar dijajal.
Ternyata motor tersebut berhari-hari tak kembali. Alfreezy membuat laporan ke Sentra Pelayanan Polresta Deli Serdang. Penangkapan pun dilakukan. Pelaku bukan orang luar. Ia adalah bagian dari institusi yang seharusnya menjadi penjaga hukum.
Yang membuat kasus ini terasa lucu pelaku yang notabene penegak hukum melakukan perbuatan melanggar hukum di asrama sendiri terhadap rekan sendiri.
Seharusnya di asrama lajang itulah, mereka saling menumbuhkan solidaritas, disiplin, dan integritas. Ketika pencurian terjadi di asrama polisi, maka yang hilang bukan hanya sepeda motor, tetapi juga makna kebersamaan dan rasa aman.
Secara hukum, perkara ini relatif jelas. Tindak pidana pencurian tetaplah pencurian, siapa pun pelakunya.
Proses pidana harus berjalan sebagaimana mestinya, tanpa perlakuan istimewa. Namun berhenti pada pendekatan hukum semata justru berisiko membuat negara kehilangan kesempatan untuk membaca masalah yang lebih struktural.
Pertanyaan yang lebih penting bukan hanya apa yang dilanggar, tetapi mengapa pelanggaran itu terjadi pada seorang aparat. Materi pendidikan seperti apa yang mereka terima saat mempelajari tentang penegakan hukum?
Di sinilah dimensi moralitas aparatur negara perlu disorot. Polisi bukan sekadar profesi, melainkan jabatan moral. Seragam bukan hanya simbol kewenangan, tetapi penanda tanggung jawab etis yang lebih berat dari warga biasa.
Ketika seorang polisi mencuri, apalagi dari sesama polisi, pelanggaran itu bersifat berlapis: pelanggaran hukum, pelanggaran etika, dan pelanggaran terhadap sumpah jabatan.
Motif pencurian belum diungkapkan secara terang oleh pihak Polresta. Namun tidak akan jauh dari dalih tekanan ekonomi, masalah psikologis, rasa iri, kecemburuan sosial, atau kelelahan mental.
Dalam kasus ini, penyelidikan bahkan bisa berkembang pada dugaan keterlibatan anggota lain. Ini menandakan bahwa persoalan tidak berdiri sendiri, melainkan berpotensi terkait dengan budaya permisif atau lemahnya kontrol internal.
Kegagalan Sistem
Karena itu, respons negara seharusnya tidak hanya represif, tetapi juga korektif dan terapeutik.
Penegakan hukum tetap wajib dilakukan demi keadilan dan efek jera. Namun bersamaan dengan itu, institusi kepolisian perlu berani mengakui bahwa tidak semua penyimpangan lahir dari niat jahat murni. Sebagian lahir dari kegagalan sistem dalam merawat kesehatan mental dan moral anggotanya.
Pendekatan terapi dan rehabilitasi moral menjadi relevan, terutama bagi aparat berpangkat rendah yang masih berada pada fase pembentukan karakter profesi.
Terapi yang dimaksud bukan pembenaran, melainkan pemulihan kesadaran etis. Konseling psikologis, evaluasi kondisi sosial-ekonomi, pembinaan rohani, serta pendampingan etik seharusnya menjadi bagian dari mekanisme internal, bukan hanya formalitas setelah pelanggaran terjadi.
Lebih jauh, sistem pendidikan kepolisian perlu memberi ruang lebih besar bagi pembentukan karakter, bukan sekadar keterampilan teknis.
Etika profesi tidak cukup diajarkan sebagai mata pelajaran, tetapi harus dihidupkan melalui teladan, budaya organisasi yang sehat, dan keberanian institusi untuk menindak tanpa pandang bulu, sekaligus merawat mereka yang masih bisa diselamatkan secara moral.
Kasus Bripda FE juga mengingatkan bahwa keadilan internal tidak boleh tertutup rapat dari publik.
Transparansi penanganan perkara justru menjadi sarana memulihkan kepercayaan masyarakat. Publik perlu melihat bahwa institusi tidak melindungi pelanggar, tetapi juga tidak menutup mata terhadap faktor kemanusiaan yang melatarbelakangi pelanggaran.
Pada akhirnya, negara yang kuat bukanlah negara yang aparatnya tak pernah jatuh, melainkan negara yang mampu menegakkan hukum tanpa kehilangan nurani.
Seragam boleh memberi kewenangan, tetapi nurani lah yang memberi arah. Ketika nurani aparatur runtuh, hukum kehilangan wibawanya. Namun ketika negara berani menghukum dengan adil dan membina dengan bijak, dari situlah integritas institusi dapat dipulihkan.
Kasus ini semestinya menjadi pelajaran bersama bahwa menjaga moral aparatur negara sama pentingnya dengan menegakkan hukumnya. Tanpa itu, hukum akan terus berdiri, tetapi keadilan akan berjalan pincang. Kasus jeruk makan jeruk akan terus terjadi.(Mathias Brahmana/Dewan Redaksi Hallonews)
