Home - Nasional - Oknum Polisi di Deli Serdang Gondol Motor CRF Milik Rekan Kerja, Kini Jadi Tahanan

Oknum Polisi di Deli Serdang Gondol Motor CRF Milik Rekan Kerja, Kini Jadi Tahanan

Seorang anggota polisi, Bripda FE (38), ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut).

Sabtu, 10 Januari 2026 - 7:23 WIB
Oknum Polisi di Deli Serdang Gondol Motor CRF Milik Rekan Kerja, Kini Jadi Tahanan
Satreskrim Polresta Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut), mengamankan motor Honda CRF milik anggota polisi yang dicuri oleh sesama polisi. Dok Polresta Deli Serdang

HALLONEWS.COM – Seorang anggota polisi, Bripda FE (38), ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut). FE ditangkap karena mencuri motor milik juniornya, Bripda Alfreezy Angga Sembiring (22) anggota Polresta Deli Serdangp.

Bripda FE nekat menggondol motor milik rekannya di lingkungan asrama atau barak polisi di wilayah Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Motor yang dicuri adalah Honda CRF yakni motor tipe offroad atau motor trail yang populer di kalangan biker.

Menurut informasi dari penyelidik, pencurian berlangsung pada Rabu (31/12/2025). Awalnya Alfreezy Angga Sembiring (22) datang ke barak lajang Polresta Deli Serdang. Dia lalu memarkirkan sepeda motor Honda CRF bernomor polisi BK 5174 AKC di halaman barak.

Alfreezy lalu menunaikan ibadah salat. Sesuai salat, Alfreezy melihat Bripda FE mengendarai motornya di lingkungan barak. Alfreezy berprasangka baik dan mengira Bripda FE hanya mau menjajal motornya.

Namun hingga beberapa saat kemudian Bripda FE tak kembali. Bahkan hingga beberapa kemudian, Bripda FE tak muncul dan mengembalikan motor Alfreezy.

Beberapa hari setelah Bripda FE membawa kabur motor CRF tersebut, Alfreezy Angga Sembiring melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Deli Serdang untuk ditindaklanjuti.

Berdasarkan laporan tersebut, Bripda FE ditangkap oleh Satreskrim Polresta Deli Serdang pada Senin, 5 Januari 2026. FE kemudian dijebloskan ke sel tahanan satuan reskrim. Penyidik juga memeriksa oknum polisi lain berinisial TPL yang diduga menyerahkan kunci motor CRF milik Alfreezy Angga Sembiring kepada Bripda FE.

Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan adanya dugaan pelanggaran hukum serius yang dilakukan oleh anggota kepolisian terhadap rekan sejawatnya. Penanganan kasus sedang berjalan di unit pidana umum Satreskrim Polresta Deli Serdang, dan pihak kepolisian menyatakan akan memproses sesuai dengan aturan yang berlaku.

Honda CRF150 merupakan salah satu motor berpenampilan gagah. Harga Honda CRF terbaru mencapai Rp 38 juta. (GAA)