Ketika Diskresi Jadi Masalah Hukum, KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Tersangka
Diskresi pembagian kuota haji dinilai melawan hukum. KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji.

HALLONEWS.COM-Penggunaan diskresi kewenangan pejabat untuk mengambil keputusan dalam situasi tertentu, kini menjadi titik krusial dalam perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai diskresi pembagian 20.000 kuota haji tambahan pada penyelenggaraan haji 2023–2024 dilakukan melawan hukum, sehingga bergeser dari ranah kebijakan administratif menjadi delik pidana.
Penetapan tersangka terhadap Yaqut bersama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Menteri Agama, diumumkan KPK pada Jumat, 9 Januari 2026. Keduanya diduga menyalahgunakan diskresi dalam penentuan dan pendistribusian kuota haji tambahan.
Menurut KPK, diskresi tersebut tidak berdiri di ruang kosong. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah secara limitatif mengatur pembagian kuota 8 persen untuk haji khusus dan 92 persen untuk haji reguler. Namun dalam praktiknya, Kementerian Agama saat itu membagi 20.000 kuota tambahan dengan skema 50:50, masing-masing 10.000 kuota untuk haji reguler dan haji khusus.
Skema ini dinilai bertentangan dengan undang-undang, sehingga ruang diskresi tertutup secara hukum. Di sinilah KPK menyimpulkan adanya perbuatan melawan hukum.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (9/1/2026) menjelaskan, penyidik menemukan peran aktif Gus Alex sejak penerbitan diskresi hingga pendistribusian kuota, serta mendalami dugaan aliran uang dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji kepada oknum di Kementerian Agama.
Dari Administrasi ke Pidana
Dalam hukum administrasi, diskresi diatur ketat oleh UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Diskresi hanya sah jika ada kebutuhan nyata atau keadaan mendesak, bertujuan untuk kepentingan umum, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dan dilakukan dengan itikad baik serta dapat dipertanggungjawabkan.
KPK menilai syarat ketiga tidak terpenuhi. Lebih jauh, dugaan keuntungan bagi pihak tertentu dan potensi kerugian negara membuat perkara ini melampaui kesalahan administratif dan masuk wilayah Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
Diskresi Bukan Tameng
Sejumlah putusan Pengadilan Tipikor dan Mahkamah Agung menegaskan kaidah yang sama, kebijakan administratif tidak kebal hukum. Diskresi yang menabrak undang-undang dan menguntungkan pihak tertentu dapat dipidana sebagai penyalahgunaan wewenang.
Kaidah hukum yang kerap dikutip dalam perkara tipikor menyatakan bahwa “penyalahgunaan kewenangan tidak hilang hanya karena dibungkus dalam bentuk kebijakan.” Dengan demikian, klaim itikad baik harus diuji secara objektif, apakah kebijakan selaras dengan hukum dan bebas konflik kepentingan.
Kronologi Penanganan Perkara
Kasus ini bergulir sejak 9 Agustus 2025, ketika KPK mengumumkan mulai penyidikan dugaan korupsi kuota haji. Pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan penghitungan awal kerugian negara lebih dari Rp1 triliun dan mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri: Yaqut, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur (pemilik biro haji Maktour).
Puncaknya, 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex sebagai tersangka. KPK menyatakan penahanan ditargetkan secepatnya demi efektivitas penyidikan.
Di luar KPK, Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024, terutama pembagian kuota 50:50, yang dinilai menyimpang dari ketentuan undang-undang.
Batas Tipis Diskresi dan Korupsi
Pakar hukum tata negara Feri Amsari menilai, diskresi kerap disalahartikan sebagai ruang abu-abu. Padahal, undang-undang adalah pagar. Ketika pagar itu dilanggar, diskresi kehilangan legitimasi dan berubah menjadi penyalahgunaan wewenang.
Kasus kuota haji ini menegaskan pelajaran penting bagi tata kelola negara: diskresi adalah alat pelayanan publik, bukan jalan pintas mengoreksi undang-undang. Begitu kebijakan melawan hukum dan disertai kepentingan tertentu, ia berhenti sebagai kebijakan dan menjadi delik pidana. (ren)
