KPK Ungkap Permainan Kuota Haji: Peran Yaqut–Gus Alex Dibongkar, Penahanan Tinggal Tunggu Waktu?
KPK membeberkan peran eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex dalam dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Penahanan disebut tinggal menunggu waktu.

HALLONEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam proses diskresi pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
“Dari perbuatan melawan hukum tersebut, penyidik kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni saudara YCQ dan saudara IAA,” ujar Budi, Jumat (9/1/2026).
Budi menjelaskan, peran Gus Alex dinilai signifikan karena terlibat aktif sejak proses penerbitan diskresi hingga pendistribusian kuota haji tambahan.
Penyidik juga mendalami dugaan aliran dana dari pihak penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji kepada oknum di lingkungan Kementerian Agama.
“Penyidik mempertimbangkan peran aktif saudara IAA, termasuk keterlibatan dalam pendistribusian kuota dan dugaan aliran uang dari pihak travel haji,” kata Budi.
Sementara itu, Yaqut Cholil Qoumas diduga berperan dalam pengambilan kebijakan diskresi yang menyimpang dari ketentuan perundang-undangan.
Kasus ini juga disorot karena pembagian kuota tambahan dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam aturan tersebut, kuota haji khusus ditetapkan maksimal 8 persen, sedangkan 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.
Namun, pada pelaksanaan haji 2024, Kementerian Agama justru membagi kuota tambahan secara 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Skema ini sebelumnya juga dikritisi oleh Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI yang menemukan sejumlah kejanggalan dalam tata kelola haji.
Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun
KPK mulai menyidik kasus ini sejak 9 Agustus 2025. Dua hari berselang, lembaga antirasuah mengumumkan perhitungan awal kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Dalam tahap awal penyidikan, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour. Dari ketiganya, KPK kini menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka.
KPK menegaskan penahanan terhadap kedua tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat demi efektivitas penyidikan.
“Terkait penahanan, tentu secepatnya. Nanti akan kami sampaikan perkembangannya,” ujar Budi.
KPK memastikan proses hukum akan terus berjalan dan membuka peluang pengembangan perkara, termasuk penelusuran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik korupsi kuota haji tersebut.(wib)
