Kemenag di Pusaran Korupsi: Kronologi Lengkap dari 2011 ke 2026
Kronologi lengkap kasus korupsi di Kementerian Agama dari skandal pengadaan Al-Qur’an 2011 hingga penetapan tersangka Yaqut Cholil Qoumas tahun 2026, mengungkap pola korupsi dana umat dan kuota haji.

HALLONEWS.COM-Selama lebih dari satu dekade, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) berulang kali terseret perkara korupsi yang menyentuh inti mandatnya yaitu pengelolaan dana umat, proyek keagamaan, jabatan strategis, hingga kuota ibadah haji.
Rangkaian kasus ini tidak berdiri sendiri, melainkan membentuk pola berulang yang membentang dari 2011 hingga 2026, mulai dari proyek pengadaan Al-Qur’an hingga penetapan tersangka mantan Menteri Agama (Menag).
Puncak terbaru terjadi pada Jumat, 9 Januari 2026, ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji. Bersama Yaqut, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Menteri Agama, sebagai tersangka. Namun untuk memahami eskalasi ini, kronologi perlu ditarik ke belakang, bahkan sebelum 2016 ke sebuah skandal yang mengguncang legitimasi moral Kemenag.
Skandal Pengadaan Al-Qur’an
Bab pertama pusaran korupsi Kemenag bermula pada 2011–2012, ketika proyek pengadaan Al-Qur’an dan laboratorium komputer madrasah di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) menjadi objek korupsi. Proyek pengadaan Al-Qur’an bernilai sekitar Rp22,8 miliar (APBN-P 2011), disusul proyek laboratorium komputer MTs (APBN 2011–2012). Dari total anggaran tersebut, negara diperkirakan dirugikan sekitar Rp14 miliar.
KPK mengungkap rekayasa anggaran dan tender yang melibatkan Zulkarnaen Djabar, anggota Komisi VIII DPR RI. Ia diduga memanfaatkan posisinya untuk mengatur pemenangan perusahaan tertentu. Peran itu dijalankan bersama putranya, Dendy Prasetya, yang bertindak sebagai penghubung antara perusahaan dan pejabat Kemenag.
Nama Fahd A Rafiq, juga dikenal sebagai Fahd El Fouz, ikut mencuat. Politikus Partai Golkar ini disebut menerima fee sekitar Rp3,4 miliar untuk memengaruhi pejabat Kemenag agar memenangkan perusahaan pelaksana proyek. Modusnya meliputi rekayasa tender, intervensi politik DPR, dan aliran fee yang disamarkan melalui rekening perusahaan.
Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis berat: Zulkarnaen Djabar 15 tahun penjara, Dendy Prasetya 8 tahun penjara, sementara Fahd A Rafiq juga dipidana penjara dan denda. Skandal ini menjadi luka awal—dan peringatan keras—bahwa proyek keagamaan tidak kebal dari korupsi.
Dana Haji dan Preseden Hukum
Kronologi berlanjut ke 11 Januari 2016, ketika Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Suryadharma Ali (Menteri Agama 2009–2014) 6 tahun penjara, denda Rp300 juta (subsider 3 bulan), serta uang pengganti sekitar Rp2,14 miliar.
Suryadharma terbukti menyalahgunakan Dana Penyelenggaraan Ibadah Haji (2010–2013) untuk kepentingan pribadi dan keluarga, termasuk pembiayaan perjalanan serta fasilitas yang tidak berkaitan langsung dengan jemaah. Mahkamah Agung menolak kasasi, menjadikan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Putusan ini menjadi preseden hukum penting: dana haji dikategorikan sebagai dana publik, dan penyalahgunaannya merupakan tindak pidana korupsi.
Jual Beli Jabatan Terbongkar
Pada Maret 2019, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Ketua Umum PPP Romahurmuziy. Dari perkara ini, terkuak praktik jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.
Menteri Agama saat itu, Lukman Hakim Saifuddin (2014–2019), diperiksa KPK sebagai saksi pada 18 Maret 2019. Sehari kemudian, Wakil Ketua KPK kala itu, Alexander Marwata, menyatakan praktik suap jabatan terjadi di internal kementerian dan penyidik mendalami peran berbagai pihak berdasarkan alat bukti. Lukman membantah keterlibatan dan tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka.
Pengganti Lukman, Fachrul Razi (2019–2020), diperiksa KPK sebagai saksi pada 24 September 2020. KPK menilai praktik suap jabatan bersifat struktural dan lintas periode, menandakan persoalan tata kelola yang tidak selesai meski kepemimpinan berganti. Fachrul tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Kuota Haji Masuk Penyidikan
Bab berikutnya menyasar sektor kuota haji, yang bernilai ekonomi tinggi dan sarat diskresi. Pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota haji. Dua hari kemudian, 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan penghitungan awal kerugian negara lebih dari Rp1 triliun dan mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri: Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), serta Fuad Hasan Masyhur, pemilik Biro Haji Maktour.
Di waktu yang berdekatan, Pansus Hak Angket Haji DPR RI mengungkap kejanggalan penyelenggaraan haji 2024, khususnya pembagian 20.000 kuota tambahan dengan skema 50:50 (10.000 reguler dan 10.000 khusus). Skema ini dinilai bertentangan dengan Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur 8 persen kuota haji khusus dan 92 persen kuota haji reguler.
Puncak pusaran terjadi pada 9 Januari 2026. KPK secara resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex sebagai tersangka. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (9/1/2026) menjelaskan penyidik menemukan perbuatan melawan hukum dalam penggunaan diskresi pembagian kuota, termasuk dugaan aliran uang dari penyelenggara ibadah haji khusus atau biro perjalanan kepada oknum di Kemenag. KPK menyatakan penahanan ditargetkan secepatnya demi efektivitas penyidikan.
Yaqut menyatakan menghormati proses hukum dan akan menggunakan haknya sesuai peraturan perundang-undangan.
Pola Berulang
Dari skandal pengadaan Al-Qur’an (2011–2012), vonis dana haji (2016), jual beli jabatan (2019–2020), hingga kasus kuota haji (2025–2026), satu benang merah menguat: kombinasi anggaran besar, kuota terbatas, dan diskresi pejabat tinggi menciptakan kerentanan sistemik.
Pakar hukum tata negara Feri Amsari menilai problem Kemenag bukan sekadar individu, melainkan kegagalan desain kelembagaan. Tanpa transparansi digital, audit real-time, dan pembatasan diskresi, penyalahgunaan kewenangan berpotensi terus berulang.
Di kementerian yang mengelola ibadah dan kepercayaan publik, korupsi bukan hanya pelanggaran hukum, melainkan krisis tata kelola dan krisis moral negara. (ren)
