Home - Nasional - Rumah Elite Dharmawangsa Nadiem Terancam Disita, Tim Hukum Melawan

Rumah Elite Dharmawangsa Nadiem Terancam Disita, Tim Hukum Melawan

Jaksa ajukan izin penyitaan rumah elite Nadiem Makarim di Dharmawangsa. Tim hukum melawan dan menilai permohonan sita belum berdasar hukum dalam sidang Tipikor Jakarta Pusat.

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:33 WIB
Rumah Elite Dharmawangsa Nadiem Terancam Disita, Tim Hukum Melawan
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim usai mengikuti sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026). Foto: Dokumen Hallonews

HALLONEWS.COM— Perkara dugaan korupsi digitalisasi pendidikan yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim memasuki fase krusial. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan permohonan izin penyitaan tanah dan bangunan milik Nadiem yang berlokasi di kawasan elite Dharmawangsa, Jakarta Selatan.

Permohonan tersebut disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan surat permohonan baru diterima majelis pada Kamis (8/1/2026) dan belum langsung diputuskan.

“Permohonan penyitaan ini baru kami terima hari ini, terhadap tanah dan bangunan di Jalan Dharmawangsa,” kata Purwanto sebelum menutup sidang lanjutan, Kamis (8/1/2026).

Langkah jaksa dinilai sebagai eskalasi penanganan perkara, karena menyasar aset bernilai tinggi di tengah proses persidangan yang masih berjalan. Meski demikian, majelis hakim memilih memberi ruang adu argumentasi kepada kedua belah pihak.

Majelis membuka kesempatan bagi penuntut umum dan tim penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan pandangan serta tanggapan atas permohonan penyitaan tersebut sebelum hakim mengambil sikap.

Tim Hukum Nadiem Melawan

Tim penasihat hukum Nadiem menyatakan keberatan keras. Mereka berpendapat, penyitaan aset harus didasarkan pada bukti konkret bahwa harta tersebut merupakan hasil atau sarana tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Kuasa hukum menegaskan, hingga kini pihaknya belum menerima uraian resmi perhitungan kerugian negara dari jaksa. Karena itu, mereka menilai permohonan penyitaan prematur, tidak sejalan dengan asas kehati-hatian, dan berpotensi melanggar hak-hak terdakwa.

“Secara lisan kami menyatakan keberatan dan memohon agar hal ini menjadi pertimbangan majelis hakim,” ujar kuasa hukum Nadiem di hadapan persidangan.

Dalam sidang yang sama, majelis hakim mengabulkan permohonan izin berobat yang diajukan Nadiem. Namun terkait penangguhan penahanan, majelis menyatakan belum bermusyawarah dan belum mengambil keputusan.

Korupsi Chromebook Rp2,18 Triliun

Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada periode 2019–2022.

Jaksa menyebut perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara Rp2,18 triliun. Selain itu, Nadiem juga didakwa menerima aliran dana Rp809,59 miliar. Pengadaan pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 diduga tidak sesuai perencanaan serta melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa.

Atas dakwaan tersebut, Nadiem terancam jerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Permohonan penyitaan rumah di kawasan elite Dharmawangsa kini menjadi babak penentu. Jika dikabulkan, langkah ini dapat membuka jalan bagi penelusuran aset lanjutan. Jika ditolak, jaksa dituntut memperkuat pembuktian keterkaitan aset dengan dugaan tindak pidana.

Yang pasti, sidang Tipikor Nadiem tak lagi sekadar menguji dakwaan, tetapi juga menjadi arena pertarungan hukum atas aset bernilai tinggi, preseden penyitaan, dan batas perlindungan hak terdakwa. (ren)