Home - Opini - Pidana Bersyarat dalam Tindak Pidana Perpajakan dan Relevansi Asas Lex Specialis pada KUHP Baru

Pidana Bersyarat dalam Tindak Pidana Perpajakan dan Relevansi Asas Lex Specialis pada KUHP Baru

Asas lex specialis menegaskan hukum pidana perpajakan sebagai rezim khusus yang mengesampingkan KUHP umum. Larangan pidana bersyarat dan pengawasan dinilai proporsional demi kepastian hukum dan perlindungan penerimaan negara.

Kamis, 8 Januari 2026 - 20:51 WIB
Pidana Bersyarat dalam Tindak Pidana Perpajakan dan Relevansi Asas Lex Specialis pada KUHP Baru
Lawyer di Hagai & Co, Bill Clinton Situmorang S.H

HALLONEWS.COM – Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menandai perubahan penting dalam arah pemidanaan di Indonesia.

Pemidanaan tidak lagi diposisikan semata sebagai sarana pembalasan tetapi juga sebagai instrumen rehabilitasi dan perlindungan sosial.

Paradigma ini mendorong penerapan pidana non-pemenjaraan termasuk pidana bersyarat dan pidana pengawasan. Namun pembaruan tersebut tidak dapat diberlakukan secara seragam terhadap seluruh jenis tindak pidana.

Dalam praktik terdapat delik tertentu yang memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pendekatan pemidanaan yang berbeda tindak pidana di bidang perpajakan merupakan salah satu di antaranya mengingat keterkaitannya langsung dengan kepentingan keuangan negara.

Mahkamah Agung merespons kebutuhan tersebut dengan menetapkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan salah satu ketentuan penting dalam peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (4) yang secara tegas menyatakan bahwa pidana bersyarat atau pidana pengawasan tidak dapat dijatuhkan kepada terdakwa tindak pidana perpajakan.

Ketentuan ini kerap dipersepsikan tidak sejalan dengan semangat KUHP Baru yang mengedepankan individualisasi pemidanaan namun anggapan tersebut tidak sepenuhnya tepat apabila dianalisis dalam kerangka sistem hukum pidana yang berlapis dan mengakui keberadaan hukum pidana khusus.

Dalam KUHP Baru pidana bersyarat dan pidana pengawasan memang diakui sebagai instrumen pemidanaan yang sah pidana bersyarat memungkinkan penundaan pelaksanaan pidana dengan syarat tertentu.

Sedangkan pidana pengawasan menempatkan terpidana tetap di tengah masyarakat dengan pengawasan aparat kedua jenis pidana ini relevan diterapkan terhadap tindak pidana dengan tingkat kesalahan yang relatif ringan dan dampak sosial yang terbatas. Akan tetapi KUHP Baru tidak meniadakan keberlakuan hukum pidana khusus.

Penerapan pidana non-pemenjaraan harus mempertimbangkan sifat delik kepentingan hukum yang dilindungi, serta dampak yang ditimbulkan oleh perbuatan pidana tersebut dalam konteks ini tindak pidana perpajakan memiliki karakter yang berbeda dari tindak pidana umum.

Kejahatan pajak merupakan kejahatan terhadap kepentingan keuangan negara yang berdampak langsung pada kemampuan negara dalam menjalankan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik.

Dalam praktik, tindak pidana perpajakan umumnya dilakukan secara sadar, terencana dan sistematis dengan motif ekonomi yang kuat. Kerugian yang ditimbulkan tidak hanya bersifat individual melainkan juga berdampak struktural terhadap stabilitas fiskal negara.

Oleh karena itu hukum pidana perpajakan sejak awal dirancang dengan orientasi utama pada penciptaan efek jera dan pemulihan kerugian negara pendekatan pemidanaan yang terlalu lunak berpotensi melemahkan pesan normatif bahwa kejahatan pajak merupakan pelanggaran serius terhadap kepentingan publik.

Dalam perspektif asas hukum pidana kedudukan hukum pidana perpajakan sebagai hukum pidana khusus berlandaskan asas lex specialis derogat legi generalis, asas ini menegaskan bahwa ketentuan hukum yang bersifat khusus mengesampingkan ketentuan yang bersifat umum.

Dengan demikian ketentuan pemidanaan dalam KUHP tidak serta-merta berlaku bagi tindak pidana yang telah diatur secara khusus dalam hukum pidana perpajakan.

Dalam doktrin hukum pidana hukum pidana perpajakan bahkan dipandang sebagai lex specialis sistematis atau ius singulare.

Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiarij menegaskan bahwa hukum pidana pajak memiliki karakter ekonomis yang kuat dan dirancang secara spesifik untuk mengamankan penerimaan negara kekhususan tersebut tercermin dalam rumusan delik maupun kebijakan sanksi yang diterapkan.

Dengan demikian larangan penerapan pidana bersyarat dan pidana pengawasan sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 3 Tahun 2025 merupakan konsekuensi logis dari kekhususan hukum pidana perpajakan kebijakan tersebut tidak dapat dipandang sebagai penyimpangan dari prinsip pemidanaan modern melainkan sebagai bentuk penyesuaian yang proporsional terhadap karakter delik dan kepentingan hukum yang dilindungi.

Pembaruan hukum pidana nasional harus dipahami secara kontekstual dan sistematis meskipun KUHP Baru mengedepankan pendekatan pemidanaan yang lebih humanis pendekatan tersebut tidak dapat dilepaskan dari kebutuhan untuk melindungi kepentingan negara dalam menghadapi kejahatan ekonomi yang berdampak luas.

Dalam tindak pidana perpajakan, pendekatan pemidanaan yang menitikberatkan pada efek jera dan pemulihan kerugian negara tetap relevan dan proporsional.

Oleh karena itu penegasan asas lex specialis dalam hukum pidana perpajakan menjadi penting untuk menjaga kepastian hukum keadilan fiskal dan keberlanjutan penerimaan negara ke depan konsistensi dalam menerapkan kebijakan pemidanaan tindak pidana perpajakan menjadi prasyarat penting bagi terjaganya wibawa hukum dan kredibilitas sistem perpajakan nasional.

Penegakan hukum yang tegas dan proporsional tidak hanya berfungsi sebagai sarana penindakan tetapi juga sebagai pesan normatif bahwa kepatuhan pajak merupakan kewajiban hukum yang tidak dapat dinegosiasikan. Dalam kerangka tersebut, penempatan hukum pidana perpajakan sebagai rezim lex specialis harus terus dijaga agar pembaruan hukum pidana nasional tidak mengaburkan tujuan utama perlindungan kepentingan keuangan negara dan keadilan fiskal. (*)

Berita Lainnya :

Opini

Update