Home - Nasional - Kasus Tambang Konawe Utara, Penyidik Kejagung Datangi Kemenhut untuk Cocokkan Data

Kasus Tambang Konawe Utara, Penyidik Kejagung Datangi Kemenhut untuk Cocokkan Data

Kasus tambang Konawe Utara yang sempat di-SP3 KPK kini dibuka kembali oleh Kejagung. Penyidik Jampidsus mendatangi Kemenhut untuk mencocokkan data kawasan hutan.

Kamis, 8 Januari 2026 - 10:50 WIB
Kasus Tambang Konawe Utara, Penyidik Kejagung Datangi Kemenhut untuk Cocokkan Data
Gedung Kementerian Kehutanan di Jakarta, lokasi penyidik Jampidsus Kejagung mencocokkan data perubahan fungsi kawasan hutan dalam kasus tambang Konawe Utara. Foto: Dokumen Hallonews

HALLONEWS.COM-Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia mendatangi Kantor Direktorat Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan pada Rabu (7/1/2026) untuk mencocokkan data perubahan fungsi kawasan hutan, dalam penyidikan kasus tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menegaskan, kehadiran penyidik tersebut bukan penggeledahan, melainkan langkah administratif dan teknis guna memperkuat pembuktian.

“Kegiatan pencocokan data ini bukanlah penggeledahan dan seluruh proses berjalan dengan baik,” kata Anang di Jakarta, Kamis (8/1/2026.

Menurut Anang, pencocokan data difokuskan pada perubahan fungsi kawasan hutan, terutama hutan lindung, yang diduga telah dimasuki aktivitas pertambangan oleh sejumlah perusahaan.

“Penyidikan ini terkait pembukaan kegiatan tambang oleh perusahaan-perusahaan yang memasuki wilayah kawasan hutan, yang izinnya diberikan oleh kepala daerah saat itu di Konawe Utara, namun diduga melanggar ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Sebagai langkah proaktif, penyidik Jampidsus mendatangi langsung Kementerian Kehutanan untuk mempercepat pengumpulan serta validasi data spasial dan administratif yang dibutuhkan.

Kasus tambang Konawe Utara merupakan perkara lama yang kembali ditangani Kejaksaan Agung setelah sebelumnya sempat ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kemudian dihentikan penyidikannya (SP3).

Pada tahap awal, KPK menangani perkara ini dalam kerangka dugaan tindak pidana korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan kepala daerah dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP). Namun, KPK menghentikan penanganan karena dinilai tidak cukup bukti untuk melanjutkan ke tahap penyidikan korupsi.

Belakangan, Kejaksaan Agung membuka kembali perkara tersebut dengan pendekatan hukum berbeda, yakni menitikberatkan pada aspek kehutanan dan tata kelola sumber daya alam. Fokus penanganan diarahkan pada dugaan pelanggaran ketentuan kehutanan, termasuk aktivitas tambang di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), serta perubahan fungsi kawasan hutan yang tidak sesuai prosedur.

Data Planologi Jadi Kunci

Dalam konteks itulah, pencocokan data di Ditjen Planologi Kementerian Kehutanan menjadi krusial. Data tersebut digunakan untuk memastikan status hukum kawasan yang dijadikan lokasi tambang, termasuk apakah berada di kawasan hutan produksi, hutan lindung, atau kawasan yang seharusnya tidak dapat diberikan izin pertambangan.

Anang menyebut pihak Kementerian Kehutanan, khususnya Ditjen Planologi, bersikap kooperatif dan membantu penyidik dengan menyerahkan dokumen serta data yang diperlukan.

“Ada sejumlah data dan dokumen yang telah diberikan oleh pihak Kementerian Kehutanan dan dicocokkan dengan data yang dimiliki penyidik,” katanya.

Ia menambahkan, langkah ini juga merupakan bagian dari upaya perbaikan tata kelola kehutanan (forest governance) agar pengelolaan kawasan hutan berjalan sesuai hukum dan prinsip keberlanjutan.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan Ristianto Pribadi membenarkan bahwa kegiatan yang berlangsung adalah pencocokan data, bukan penggeledahan.

“Seluruh rangkaian proses berjalan dengan baik, tertib, dan kooperatif. Kami mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung dalam rangka memperkuat tata kelola kehutanan nasional,” ujar Ristianto.

Ia menegaskan sinergi antara kementerian dan aparat penegak hukum merupakan bagian dari komitmen bersama untuk memastikan pengelolaan hutan Indonesia yang transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Kejagung dan Kementerian Kehutanan menyampaikan klarifikasi ini menyusul beredarnya informasi sebelumnya yang menyebut adanya penggeledahan di Kantor Kementerian Kehutanan. Kedua institusi menegaskan bahwa kegiatan tersebut murni pencocokan data dalam rangka penyidikan lanjutan kasus tambang Konawe Utara. (ren)