Dua Wilayah Aceh Ini Resmi Akhiri Status Darurat Bencana, Ini Fokus Pemda Setempat
Aceh Utara dan Bener Meriah resmi mengakhiri status tanggap darurat bencana dan memasuki masa transisi menuju pemulihan. Pemerintah fokus rehabilitasi, rekonstruksi, dan percepatan R3P.

HALLONEWS.COM – Dua daerah di Provinsi Aceh yang terdampak bencana, yakni Kabupaten Aceh Utara dan Kabupaten Bener Meriah, resmi mengakhiri status tanggap darurat bencana dan memasuki masa transisi darurat menuju pemulihan pascabencana sejak akhir November 2025.
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh sekaligus Ketua Posko Tanggap Darurat Bencana Aceh, M Nasir, mengatakan bahwa masa transisi menjadi fase krusial dalam memastikan proses pemulihan berjalan secara terencana dan terkoordinasi.
“Masa transisi menjadi fase penting untuk memastikan pemulihan berjalan terencana dan terkoordinasi,” kata M Nasir, Rabu (7/1/2026).
Untuk Kabupaten Aceh Utara, pemerintah daerah menetapkan masa transisi darurat menuju pemulihan selama satu bulan, terhitung mulai 6 Januari hingga 5 Februari 2026. Dengan berakhirnya fase tanggap darurat, Aceh Utara kini berfokus pada tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi.
Salah satu langkah utama yang dilakukan adalah percepatan penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P).
Dokumen R3P ini akan menjadi acuan utama dalam seluruh proses pemulihan, sehingga seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diminta bergerak cepat dan terkoordinasi.
Sementara itu, Kabupaten Bener Meriah juga telah menetapkan status transisi darurat ke pemulihan dengan durasi lebih panjang, yakni 90 hari, terhitung sejak 7 Januari hingga 6 April 2026.
Dinas Komunikasi dan Informatika Bener Meriah menjelaskan bahwa masa transisi ini berfungsi sebagai jembatan antara penanganan darurat menuju pemulihan menyeluruh.
Fokus utama diarahkan pada pemulihan aspek sosial, ekonomi, serta infrastruktur masyarakat yang terdampak bencana.
Meski telah memasuki masa transisi, sistem komando penanganan bencana tetap diberlakukan. Pemerintah daerah memastikan kebutuhan dasar masyarakat terus terpenuhi, perlindungan terhadap kelompok rentan tetap berjalan, serta pemulihan awal sosial ekonomi tetap menjadi prioritas.
M Nasir menegaskan bahwa penetapan status transisi ini menandai berakhirnya fase tanggap darurat dan dimulainya fokus penuh pada rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi bencana susulan selama masa transisi berlangsung serta mendukung upaya pemulihan yang dilakukan pemerintah.
“Kami mendorong kabupaten terdampak untuk mempercepat pendataan kerusakan, pemulihan layanan dasar, serta perbaikan infrastruktur agar penanganan pascabencana benar-benar tepat sasaran,” ujar M Nasir.
Pemerintah Aceh berharap, dengan koordinasi yang baik selama masa transisi, kehidupan masyarakat terdampak dapat segera pulih dan kembali berjalan normal. (wib)
