Home - Nasional - MKMK dan Ujian “Public Trust” MK Pascaputusan Kontroversial

MKMK dan Ujian “Public Trust” MK Pascaputusan Kontroversial

Ketua Mahkamah Konstitusi menegaskan peran Majelis Kehormatan MK krusial untuk memulihkan kepercayaan publik pasca putusan kontroversial dan krisis etik hakim konstitusi.

Rabu, 7 Januari 2026 - 15:35 WIB
MKMK dan Ujian “Public Trust” MK Pascaputusan Kontroversial
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta. Ketua MK menegaskan peran Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sebagai pilar penting pemulihan kepercayaan publik di tengah sorotan terhadap putusan-putusan kontroversial. Foto: Dokumen Hallonews

HALLONEWS.COM-Ketua Mahkamah Konstitusi (Mahkamah Konstitusi) Suhartoyo secara terbuka mengakui bahwa kepercayaan publik terhadap lembaga penjaga konstitusi tidak akan pernah utuh tanpa peran aktif Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Pernyataan itu disampaikan Suhartoyo dalam sambutan usai pengucapan sumpah anggota MKMK masa jabatan 2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Di hadapan hakim konstitusi dan tamu undangan, Suhartoyo menekankan bahwa kepercayaan publik (public trust) hanya bisa terbangun jika mekanisme etik berjalan berdampingan dengan kewenangan yudisial MK.

“Tanpa peran serta MKMK dalam pengertian menjalankan tugas dan wewenangnya dengan MK, tanpa saling intervensi, saya kira keutuhan ‘public trust’ atau kepercayaan publik itu tidak bisa terbangun. Artinya baru setengah,” ujar Suhartoyo.

Pernyataan tersebut tidak hadir dalam ruang hampa. Ia muncul di tengah bayang-bayang krisis etik Mahkamah Konstitusi pasca sejumlah putusan kontroversial yang memicu kritik publik, akademisi, dan masyarakat sipil dalam beberapa tahun terakhir.

Putusan Kontroversial dan Luka Legitimasi

Sejak 2023 hingga 2025, MK beberapa kali berada di pusaran kritik tajam. Bukan hanya substansi putusan yang dipersoalkan, melainkan juga proses pengambilan keputusan, konflik kepentingan, dan batas antara tafsir konstitusi dengan kepentingan politik praktis.

Dalam perspektif hukum tata negara, kondisi ini kerap disebut sebagai gejala “judicial overreach” ketika pengadilan dianggap melampaui peran konstitusionalnya. Dampaknya bukan sekadar polemik sesaat, tetapi erosi legitimasi jangka panjang.

Suhartoyo sendiri mengakui bahwa putusan yang adil saja tidak cukup jika persoalan etik tidak ditangani secara terbuka dan tegas.

“Kalau MK bisa memutus perkara yang memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum, tapi ada persoalan etik yang tidak dilapisi dengan kehadiran MKMK secara utuh, maka kepercayaan publik itu juga bisa tidak bulat,” katanya.

MKMK sebagai Mekanisme Koreksi Internal

Dalam konteks itulah, MKMK diposisikan sebagai penjaga marwah etik hakim konstitusi. Suhartoyo menyampaikan apresiasi kepada anggota MKMK periode sebelumnya yang kembali dilantik untuk 2026: I Dewa Gede Palguna, Yuliandri, dan Ridwan Mansyur.

Menurut Suhartoyo, putusan-putusan MKMK, meskipun kerap terasa pahit bagi internal hakim, justru harus dimaknai sebagai bagian dari terapi institusional.

“Keputusan MKMK, meskipun dari sisi tertentu pahit bagi kami hakim MK, jika dilihat secara utuh justru menjadi obat agar ke depan kami bisa lebih korektif dan menjalankan tanggung jawab secara lebih maksimal,” tuturnya.

Pernyataan ini menegaskan bahwa MKMK tidak boleh dipandang sekadar simbol etik, melainkan instrumen korektif nyata yang menentukan apakah MK mampu memulihkan kepercayaan publik atau tidak.

“Public Trust” dalam Teori Lembaga Yudisial

Dalam teori hukum dan sosiologi peradilan, kepercayaan publik terhadap pengadilan tidak hanya ditentukan oleh hasil putusan (outcome), tetapi terutama oleh keadilan prosedural (procedural justice).

Tom R. Tyler, dalam karya klasik Why People Obey the Law, menegaskan bahwa masyarakat akan mematuhi dan mempercayai lembaga hukum jika mereka menilai prosesnya adil, transparan, dan bebas dari kepentingan pribadi. Ketika persepsi etik runtuh, legitimasi ikut runtuh, bahkan jika putusan secara formal sah.

Margaret Levi menambahkan bahwa trust bersifat institusional dan kumulatif. Satu skandal etik yang tidak ditangani dengan meyakinkan dapat merusak reputasi lembaga dalam jangka panjang.

Dalam kerangka ini, MKMK berfungsi sebagai jembatan antara kewenangan yudisial dan tuntutan akuntabilitas publik.

Lebih dari Sekadar Etik Hakim

Namun, para akademisi hukum tata negara mengingatkan, penguatan MKMK harus diikuti perubahan struktural. Tanpa transparansi putusan etik, standar konflik kepentingan yang ketat, dan keterbukaan kepada publik, MKMK berisiko hanya menjadi “tameng legitimasi”.

Suhartoyo menyadari tantangan tersebut. Pernyataannya tentang “tanpa saling intervensi” mengisyaratkan bahwa independensi MKMK adalah syarat mutlak, bukan formalitas.

Pernyataan Ketua MK bahwa kepercayaan publik “baru setengah” tanpa MKMK sejatinya adalah pengakuan jujur atas krisis legitimasi yang sedang dihadapi MK. Jalan pemulihan tidak singkat dan tidak mudah.

Ke depan, publik akan menilai bukan dari pidato atau sumpah jabatan, melainkan dari satu pertanyaan kunci: apakah MKMK benar-benar berani menegakkan etik, dan apakah MK sungguh-sungguh mau dikoreksi?

Di situlah masa depan “public trust” Mahkamah Konstitusi dipertaruhkan. (ren)