Home - Nasional - Prabowo Bentuk Satgas Bencana Sumatera, Tugas Utama Membangun Hunian Sementara

Prabowo Bentuk Satgas Bencana Sumatera, Tugas Utama Membangun Hunian Sementara

Hampir seluruh kementerian dan lembaga, termasuk Kepolisian dan Kementerian PUPR, telah terlibat dalam pembangunan hunian serta pendataan kerusakan, baik ringan, sedang, maupun berat.

Rabu, 7 Januari 2026 - 7:45 WIB
Prabowo Bentuk Satgas Bencana Sumatera, Tugas Utama Membangun Hunian Sementara
Presiden Prabowo Subianto menggelar Retret Kabinet Merah Putih Jilid II di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Selasa (6/1/2026). Foto: BPMI Setpres for Hallonews.Com

HALLONEWS.COM – Presiden Prabowo Subianto membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di wilayah Sumatera.

Tugas utama Satgas ini adalah pembangunan hunian sementara (huntara) bagi masyarakat yang masih berada di pengungsian.

Hal ini diumumkan pada Retret Kabinet Merah Putih Jilid II yang digelar di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Selasa (6/1/2026).

“Prioritas utama adalah pembangunan hunian sementara bagi masyarakat yang masih berada di pengungsian,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

Dia menyampaikan bahwa Presiden tidak menetapkan batas waktu tertentu untuk kerja dari Satgas ini. Meski begitu, Kepala Negara meminta pelaksanaannya bisa dilakukan sesegara mungkin.

Prasetyo menyampaikan bahwa hampir seluruh kementerian dan lembaga, termasuk Kepolisian dan Kementerian PUPR, telah terlibat dalam pembangunan hunian serta pendataan kerusakan, baik ringan, sedang, maupun berat.

“Untuk rumah rusak ringan dan sedang, akan segera dilakukan konsolidasi bantuan agar masyarakat dapat memperbaiki rumahnya masing-masing dan kembali beraktivitas,” ujarnya.

Dia pun mengungkap perbedaan dari kerja-kerja yang dilakukan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan Satgas dalam kaitan penanganan bencana Sumatera ini.

“Terkait perbedaan dengan BNPB, maka BNPB berfokus pada masa tanggap darurat. Sedangkan Satgas ini menangani tahap rehabilitasi dan rekonstruksi, termasuk perbaikan jalan, jembatan, dan infrastruktur lain yang terdampak bencana,” tuturnya. (min)