Kejagung Pastikan Dakwaan terhadap Nadiem Anwar Makarim Sah dan Lengkap
Kejaksaan Agung menegaskan dakwaan terhadap Nadiem Anwar Makarim telah sah dan lengkap serta memenuhi syarat formil untuk diperiksa di persidangan.

HALLONEWS.COM – Keberatan penasihat hukum terdakwa Nadiem Anwar Makarim terkait alat bukti dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) berada di luar ruang lingkup eksepsi sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, menegaskan bahwa tim JPU telah menyampaikan tanggapan resmi atas eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Sidang tersebut beragenda pembacaan surat dakwaan terhadap Nadiem Anwar Makarim, yang didakwa dalam kapasitasnya sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024.
“JPU menanggapi keberatan tim kuasa hukum terdakwa yang menyatakan alat bukti dalam perkara ini tidak mencukupi,” ujar Anang dalam keterangan yang dikutip pada Selasa (6/1/2025).
Menurutnya, keberatan tersebut dinilai tidak tepat karena ruang lingkup eksepsi telah diatur secara terbatas dalam peraturan perundang-undangan.
“Ketua Tim JPU, Roy Riyadi, menyampaikan bahwa surat dakwaan telah disusun sesuai ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025,” jelas Anang.
Ia menambahkan, surat dakwaan tersebut telah memenuhi syarat formil, antara lain mencantumkan identitas terdakwa secara lengkap, uraian pasal yang didakwakan, serta kejelasan waktu dan tempat terjadinya tindak pidana.
“Terkait dalil kuasa hukum terdakwa yang meragukan keabsahan alat bukti, JPU menegaskan bahwa persoalan tersebut telah diuji melalui mekanisme praperadilan sebelumnya,” tegasnya.
Anang juga menyampaikan bahwa JPU menekankan putusan praperadilan telah menyatakan proses penyidikan dan penetapan status tersangka terhadap Nadiem Anwar Makarim dilakukan secara sah.
Selain itu, putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa penyidik telah memiliki minimal dua alat bukti yang sah dan cukup sebagaimana dipersyaratkan oleh undang-undang.
“Bahkan, dalam perkara ini, JPU menyebutkan bahwa alat bukti yang dimiliki lebih dari ketentuan minimal, sehingga surat dakwaan dinilai layak untuk diperiksa lebih lanjut dalam persidangan pokok perkara,” pungkasnya.
(ALS)
