BNN Gerebek Pabrik Narkoba Liquid Vape dan Happy Water di Apartemen Ancol
Para pelaku membawa bahan-bahan untuk meracik narkotika dari China. Saat tiba di Indonesia, bahan-bahan itu kemudian diolah menjadi liquid vape hingga happy water.

HALLONEWS.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar pabrik narkoba yang memproduksi happy water yang dikemas dalam bentuk minuman berasa hingga liquid vape berisi etomidate di Apartemen Ancol, Jakarta Utara.
Jaringan ini menerapkan modus penyamaran berlapis. Selain mencampurkan narkotika ke dalam liquid vape, bahan baku termasuk etomidate, juga dikemas menyerupai sachet minuman energi yang tampak seperti produk legal.
Plt Deputi Pemberantasan BNN Budi Wibowo mengungkapkan, 4 orang ditangkap dari penggerekan ini. Mereka adalah HS, DM, PS, dan HSN.
Dari empat orang tersebut, salah satunya terlibat dalam jaringan narkoba internasional.
“Kami menemukan ada orang yang terindikasi terlibat di jaringan narkotika internasional yaitu China-Malaysia dikirim ke Indonesia,” ujar Budi, Selasa (6/1/2026).
Menurut Budi, para pelaku membawa bahan-bahan untuk meracik narkotika dari China. Saat tiba di Indonesia, bahan-bahan itu kemudian diolah menjadi liquid vape hingga happy water. “Bahan-bahan yang diperoleh memang sebagian besar dari sana (China),” ungkapnya.
Budi tak merinci berapa barang yang sudah terjual dan berapa keuntungan yang sudah diraup para tersangka. Meski begitu, dia mengungkap happy water hingga vape etomidate itu dijual seharga Rp 2-6 juta.
“Menurut pengakuan tersangka kisaran antara Rp 2 juta sampai dengan Rp 6 juta per sachet yang happy water dan cartridge tergantung kandungan zat berbahaya di dalamnya,” jelas dia.
BNN terus melakukan pengembangan untuk membongkar tuntas peredaran narkotika jaringan ini. Budi menjamin BNN berkomitmen untuk menjerat hukum mereka-mereka yang terlibat.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman pidana mulai dari penjara paling singkat 5 atau 6 tahun hingga 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, hingga pidana mati. (min)
