Home - Megapolitan - Duduk Perkara Richard Lee vs Doktif, Saling Lapor dan Sama-sama Jadi Tersangka

Duduk Perkara Richard Lee vs Doktif, Saling Lapor dan Sama-sama Jadi Tersangka

Dokter Detektif (Doktif) atau dr Amira Farahnaz dengan Richard Lee sama-sama menyandang status tersangka setelah keduanya saling lapor dalam kasus berbeda. Doktif ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Jaksel sementara Richard ditetapkan oleh Polda Metro Jaya.

Selasa, 6 Januari 2026 - 14:18 WIB
Duduk Perkara Richard Lee vs Doktif, Saling Lapor dan Sama-sama Jadi Tersangka
Kolase foto Dr. Richard Lee dan Dr. Amira Farahnaz. (Dokumen Hallonews)

HALLONEWS.COM – Perseteruan antara Dokter Detektif (Doktif) atau dr. Amira Farahnaz dengan dokter kecantikan Richard Lee kini memasuki babak baru. Setelah saling melapor ke polisi, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang berbeda.

Kasus ini bermula dari konten Doktif yang kerap kali mengulas produk kecantikan. Dia menduga, produk kecantikan Richard Lee melakukan overclaim atau penipuan kandungan bahan. Diketahui, dokter Richard memang memiliki klinik kecantikan.

Tidak terima dengan ulasan tersebut, pria yang kini sibuk dengan kontennya itu melaporkan Doktif atas pencemaran nama baik. Ia merasa produknya disudutkan.

Richard Lee kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Jakarta Selatan dan Doktif ditetapkan menjadi tersangka.

“Sudah naik status tersangka pada tanggal 12 Desember 2025,” kata
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggala Yuda kepada wartawan Kamis (25/12/2025).

Penetapan tersangka itu usai penyidik punya alat bukti yang cukup. Ditambah, ada juga 22 saksi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

“Pencemaran nama baik itu berasal dari akun TikTok Doktif yang memposting pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki SIP pada kliniknya yang berada di Palembang,” sambungnya.

Pasal yang disangkakan adalah pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27A tentang pencemaran nama baik.

Doktif gak ditahan dan hanya harus wajib lapor karena, ancaman pidana dalam pasal tersebut berada di bawah lima tahun.

Sementara itu, Richard Lee ditetapkan menjadi tersangka atas laporan dokter Detektif. Hal ini ditegaskan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak.

Richard Lee menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Reonald mengatakan penetapan ini dilakukan penyidik terkait laporan yang dilayangkan Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

“Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,” ujarnya. (min)