Home - Gaya Hidup - JKT48 Kecam Penyalahgunaan AI, Siap Tempuh Jalur Hukum untuk Lindungi Member

JKT48 Kecam Penyalahgunaan AI, Siap Tempuh Jalur Hukum untuk Lindungi Member

JKT48 mengeluarkan peringatan keras terkait penyalahgunaan AI yang merugikan member. Manajemen siap tempuh jalur hukum jika konten bermasalah tak dihapus.

Senin, 5 Januari 2026 - 20:48 WIB
JKT48 Kecam Penyalahgunaan AI, Siap Tempuh Jalur Hukum untuk Lindungi Member
Foto member JKT48 mengucapkan selamat Tahun Baru 2026. (X JKT48)

HALLONEWS.COM – Manajemen JKT48 mengeluarkan pernyataan tegas terkait maraknya penyalahgunaan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang menimpa sejumlah member mereka.

Konten berbasis AI tersebut dinilai berpotensi melanggar hukum karena mengandung unsur pencemaran nama baik, penghinaan, hingga eksploitasi identitas anggota.

Melalui pernyataan resmi yang diunggah akun terverifikasi @officialJKT48 di platform X (sebelumnya Twitter), JKT48 menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan, kehormatan, dan kenyamanan seluruh member dalam menjalankan aktivitasnya.

“Kami telah menerima laporan mengenai penyalahgunaan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang menimpa beberapa member kami,” tulis JKT48 Operation Team seperti dikutip Hallonews.com, Senin (5/1/2026).

Manajemen menyebutkan, konten bermasalah tersebut telah menimbulkan kerugian serius bagi member terdampak. Setelah melakukan komunikasi intensif, JKT48 memutuskan menyampaikan peringatan terbuka kepada pihak-pihak yang terlibat.

JKT48 juga mengimbau agar seluruh konten bermuatan pelanggaran tersebut segera dihentikan dan dihapus secara permanen dari media sosial. Manajemen memberi batas waktu 2 x 24 jam sejak pengumuman diterbitkan.

Apabila setelah tenggat waktu tersebut konten masih beredar, JKT48 menyatakan mendukung penuh langkah hukum yang akan ditempuh para member. Tim Operasional JKT48 bahkan memastikan akan memfasilitasi pendampingan hukum hingga proses selesai.

“JKT48 Operation Team akan memfasilitasi bantuan dari penasihat hukum untuk mendampingi serta mengawal proses hukum ini hingga tuntas,” tegas manajemen.

Adapun pengaduan hukum dapat mencakup pihak-pihak yang terlibat dalam:

Pembuatan konten pornografi berbasis AI yang menampilkan wajah atau identitas member,
penyebaran dan promosi konten tersebut, komentar atau unggahan yang mendukung, menyebarluaskan, atau mengeksploitasi materi bermasalah

Menutup pernyataannya, JKT48 mengajak seluruh penggemar dan masyarakat luas untuk bersama-sama menjaga ruang digital yang aman, positif, dan saling menghargai.

Kasus ini kembali menyoroti tantangan serius penyalahgunaan teknologi AI di era digital, khususnya terhadap figur publik, sekaligus menegaskan pentingnya perlindungan hukum atas identitas dan martabat individu. (wib)