Siapkan Ratusan Lokasi Kerja Sosial, Menteri Imipas: KUHP Baru Dorong Pidana Nonpenjara

HALLONEWS.COM – Sebagai bagian dari reformasi sistem pemidanaan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) menyiapkan 968 tempat kerja sosial yang akan digunakan saat KUHP nasional mulai berlaku pada 2026.
Langkah ini menjadi bagian penting dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang menekankan pendekatan keadilan restoratif dan rehabilitatif.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan seluruh Balai Pemasyarakatan (Bapas) di Indonesia telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan mitra masyarakat untuk mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial.
“Pelaksanaan kerja sosial ini merupakan bentuk putusan nonpemenjaraan yang kami siapkan secara serius dan terstruktur,” ujar Agus dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (3/1/2026).
“Sebanyak 968 lokasi tersebut tersebar di berbagai fasilitas publik, mulai dari sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, hingga pesantren,” imbuhnya.
Selain itu, ia menuturkan, Kemen Imipas juga menyiapkan 94 Griya Abhipraya (GA) yang dikelola Bapas sebagai pusat pembimbingan selama pidana kerja sosial berlangsung.
“Tak kurang dari 1.880 mitra yang tergabung dalam Griya Abhipraya telah menyatakan kesiapan untuk mendukung program ini,” tuturnya.
Lanjutnya, seluruh pelaksanaan kerja sosial akan didasarkan pada asesmen Pembimbing Kemasyarakatan (PK), putusan hakim, serta eksekusi oleh jaksa.
Agus menegaskan, pidana kerja sosial diharapkan mampu menjadi solusi konkret untuk menekan overkapasitas lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan, sekaligus meningkatkan kualitas pembinaan warga binaan.
“Tujuan akhirnya adalah menciptakan warga binaan yang menyadari kesalahannya, mandiri secara talenta dan ekonomi, serta tidak mengulangi tindak pidana,” tegasnya.
Untuk memastikan kesiapan lintas lembaga, Menteri Imipas juga telah mengirimkan surat resmi kepada Ketua Mahkamah Agung pada 26 November 2025 terkait daftar lokasi pidana kerja sosial di seluruh Indonesia.
Sebelumnya, Kementerian Imipas telah melakukan uji coba pidana kerja sosial melalui 94 Bapas sepanjang Juli hingga November 2025. Uji coba tersebut melibatkan 9.531 klien, bekerja sama dengan instansi pemerintah dan lembaga nonpemerintah.
Senada dengan itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan, Mashudi menyebutkan saat ini terdapat 2.686 Pembimbing Kemasyarakatan yang siap bertugas.
“Pemerintah juga telah mengusulkan penambahan 11 ribu PK baru serta pembangunan 100 unit Bapas dan Pos Bapas guna memperkuat sistem pemasyarakatan berbasis komunitas,” ucapnya. (ALS)
