Kementerian Imipas Siapkan Ribuan Pembimbing untuk Pidana Kerja Sosial

HALLONEWS.COM – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) memastikan kesiapan pelaksanaan pidana kerja sosial dalam KUHP baru 2026 dengan menyiapkan ratusan lokasi di berbagai daerah.
Salah satu langkah strategis yang disiapkan adalah penyediaan 968 lokasi kerja sosial sebagai alternatif pidana nonpemenjaraan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan, kesiapan tersebut merupakan hasil koordinasi antara Balai Pemasyarakatan (Bapas) di seluruh Indonesia dengan pemerintah daerah serta berbagai mitra.
Upaya ini ditujukan untuk mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Melalui para Kepala Bapas, kami telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan mitra terkait untuk mendukung pelaksanaan putusan pidana kerja sosial,” ujar Agus, Sabtu (3/1/2025).
Adapun ratusan lokasi kerja sosial tersebut mencakup berbagai sektor pelayanan publik, seperti kebersihan sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, hingga pesantren.
“Selain itu, 94 Griya Abhipraya (GA) yang dikelola Bapas juga disiapkan sebagai pusat pembimbingan selama masa pelaksanaan pidana kerja sosial,” kata dia.
Agus menambahkan, sebanyak 1.880 mitra yang tergabung dalam jaringan GA Bapas siap dilibatkan.
Proses pembimbingan akan dilakukan berdasarkan hasil asesmen dan penelitian kemasyarakatan (litmas) yang disusun oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK), serta mengacu pada putusan hakim dan pelaksanaan eksekusi oleh jaksa.
Menurut Agus, penerapan pidana kerja sosial diharapkan mampu menjadi solusi atas persoalan overcrowding di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.
Selain itu, skema ini dinilai dapat meningkatkan kualitas pembinaan bagi warga binaan agar lebih siap kembali ke masyarakat.
“Harapannya, warga binaan dapat menyadari kesalahannya, memiliki keterampilan, mandiri secara ekonomi, dan tidak kembali mengulangi tindak pidana,” kata Agus.
Sebagai bagian dari persiapan, Kementerian Imipas telah menyampaikan surat resmi kepada Ketua Mahkamah Agung pada 26 November 2025 terkait kesiapan pelaksanaan pidana kerja sosial, termasuk daftar lokasi yang dapat digunakan.
Sebelumnya, uji coba program kerja sosial telah dilakukan oleh 94 Bapas di seluruh Indonesia dengan melibatkan 9.531 klien pada periode Juli hingga November 2025.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyebutkan, saat ini terdapat 2.686 Pembimbing Kemasyarakatan yang siap bertugas.
“Pemerintah juga telah mengusulkan penambahan sekitar 11.000 PK, serta pembangunan 100 unit Bapas dan Pos Bapas guna memperkuat pelaksanaan pidana nonpemenjaraan di masa mendatang,” pungkasnya. (ALS)
