Wacana Pilkada oleh DPRD: Efisiensi Politik atau Kemunduran Demokrasi?
Wacana mengembalikan Pilkada ke DPRD menuai pro dan kontra. Efisiensi politik dipuji, tapi banyak pihak menilai itu kemunduran demokrasi rakyat.

HALLONEWS.COM-Wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah (Pilkada) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mengemuka di Senayan.
Pendukungnya menilai mekanisme tersebut dapat menghemat biaya politik, mengurangi praktik politik uang, serta meminimalisasi konflik horizontal di daerah.
Namun, kritik dari akademisi, aktivis, dan sebagian politisi menyebut langkah ini sebagai kemunduran demokrasi, langkah mundur dari semangat pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Persoalan ini menimbulkan pertanyaan mendasar, apakah demokrasi hanya soal prosedur, ataukah tentang kesadaran moral rakyat sebagai subjek politik yang berdaulat?
Sebelum 2005, kepala daerah di Indonesia dipilih secara tidak langsung oleh DPRD. Mekanisme itu sering dikritik karena rentan terhadap transaksi politik dan minim transparansi.
Reformasi 1998 membuka jalan bagi desentralisasi politik dan melahirkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, yang menegaskan pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Sejak itu, demokrasi lokal berkembang, melahirkan kepala daerah yang dikenal karena kedekatannya dengan masyarakat
Wacana Politik dan Kontroversi di Parlemen
Belakangan, sejumlah anggota DPR mengusulkan agar mekanisme Pilkada dikembalikan kepada DPRD. Dede Yusuf, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, mengakui bahwa wacana ini telah masuk dalam pembahasan internal.
“Saya kira ini kita tampung semua usulan partai-partai,” ujar Dede Yusuf. “Aspirasi masyarakat juga akan menjadi pertimbangan dalam kajian kebijakan ini.”
Pernyataan Dede memperlihatkan bahwa gagasan tersebut mulai mendapat ruang politik, meski belum menjadi sikap resmi seluruh fraksi. Beberapa partai bahkan telah menyatakan keterbukaannya terhadap opsi ini, dengan alasan efisiensi biaya dan stabilitas politik lokal.
Namun, gelombang penolakan datang dari berbagai kalangan. Ahmad Rofiq, Ketua Umum Partai Gema Bangsa, menegaskan bahwa gagasan itu justru merusak semangat reformasi.
“Ini akan menjadi preseden buruk dan kemunduran demokrasi. Kepala daerah harus tetap dipilih langsung oleh rakyat,” tegasnya.
Bivitri Susanti, pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Jentera, menyebut wacana ini sebagai tanda bahaya bagi demokrasi lokal.
“Saya kira ini alarm tanda bahaya buat kita. Kalau Pilkada dikembalikan ke DPRD, pengusaha lokal akan lebih meng-entertain anggota DPRD dan partainya masing-masing. Ini berisiko memperkuat oligarki,” ujarnya.
Dari kalangan masyarakat sipil, Seira Tamara dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai wacana tersebut tidak rasional: “Dilihat dari sisi manapun, wacana ini tidak beralasan dan mengandung logika yang mengkhawatirkan. Ini ancaman serius bagi demokrasi dan kedaulatan rakyat.”
Dalam pandangan filsafat politik, demokrasi bukan sekadar prosedur elektoral, tetapi etika kesetaraan dan partisipasi moral warga negara.
Jean-Jacques Rousseau dalam “Du Contrat Social” (1762) menegaskan bahwa kedaulatan rakyat bersifat tak dapat diwakilkan, karena kehendak umum (volonté générale) hanya bisa terwujud jika rakyat sendiri ikut menentukan arah pemerintahan. Artinya, demokrasi sejati menuntut rakyat untuk menjadi pelaku, bukan penonton.
Jürgen Habermas (1996) menambahkan bahwa legitimasi politik modern lahir dari komunikasi publik yang terbuka (communicative action), di mana warga dan negara berdialog secara rasional.
Jika pemilihan kepala daerah hanya dilakukan oleh DPRD, proses diskursus publik menjadi terputus, keputusan politik berubah menjadi hasil negosiasi elit di ruang tertutup.
Robert A. Dahl (1989) dalam “Democracy and Its Critics” menegaskan, demokrasi yang sehat menuntut adanya kesempatan yang setara bagi setiap warga untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan. Menghapus Pilkada langsung berarti membatasi ruang partisipasi itu sendiri.
Demokrasi yang Substantif
David Held (2006) menyebut bahwa demokrasi substantif diukur bukan hanya dari prosedur pemilu, tetapi dari sejauh mana kebijakan publik mencerminkan kehendak rakyat.
Pemilihan kepala daerah oleh DPRD mengubah hubungan akuntabilitas: kepala daerah akan lebih bertanggung jawab kepada fraksi partai daripada kepada pemilih.
Penelitian ScienceDirect (2024) menunjukkan bahwa direct elections meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan dan memperkuat akuntabilitas lokal. Sebaliknya, sistem tidak langsung memperbesar jarak sosial antara warga dan pemimpin, menurunkan partisipasi politik, dan melemahkan kepercayaan publik.
Efisiensi atau Kedaulatan Rakyat?
Pendukung Pilkada oleh DPRD kerap beralasan pada aspek efisiensi biaya. Namun, demokrasi sejati tidak dapat diukur semata dari angka penghematan. Seperti diingatkan Fareed Zakaria (1997) dalam “The Rise of Illiberal Democracy,” banyak negara jatuh ke dalam otoritarianisme baru bukan karena demokrasi terlalu bebas, melainkan karena elit politik berupaya mengendalikan rakyat dengan dalih efisiensi dan stabilitas.
Masalah Pilkada langsung memang nyata mahal, rawan politik uang, dan rentan konflik. Namun solusinya bukan dengan mengambil hak rakyat, melainkan dengan memperbaiki sistemnya, memperkuat partai politik, memperketat transparansi dana kampanye, dan meningkatkan literasi politik masyarakat.
Mengembalikan Pilkada ke DPRD berarti menarik mundur kedaulatan rakyat yang telah diperjuangkan sejak reformasi. Demokrasi bukan sekadar prosedur pemilihan, melainkan komitmen moral terhadap kesetaraan dan partisipasi warga negara.
Seperti dikatakan Rousseau, “Begitu rakyat menyerahkan kedaulatannya, ia berhenti menjadi rakyat yang merdeka.”
Dan seperti diingatkan Habermas, demokrasi hanya hidup ketika rakyat masih bisa berbicara dan memilih secara bebas. Indonesia tidak sedang kekurangan sistem, tetapi kekurangan kemauan untuk memperbaikinya.
Pilkada langsung mungkin tidak sempurna, tetapi ia adalah cermin kepercayaan negara kepada rakyatnya. Mencabutnya berarti memecahkan cermin itu sendiri. (ren)
