Home - Nasional - Pakar Komunikasi Unair Surabaya, Norma Baru ini Bisa Menjerat Sikap Kritis Terhadap Pemerintah

Pakar Komunikasi Unair Surabaya, Norma Baru ini Bisa Menjerat Sikap Kritis Terhadap Pemerintah

KUHP dan KUHAP baru berlaku 2026 memicu kekhawatiran kriminalisasi kritik, pasal penghinaan presiden, kehati-hatian bermedsos, risiko abuse of power aparat.

Sabtu, 3 Januari 2026 - 9:00 WIB
Pakar Komunikasi Unair Surabaya, Norma Baru ini Bisa Menjerat Sikap Kritis Terhadap Pemerintah
Ket foto, Prof. Dr. Henri Subiakto, pakar komunikasi Unair Surabaya. (Akun sosial media Prof Henri)

HALLONEWS.COM – UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) dan revisi KUHAP baru resmi berlaku Jumat, tanggal 2 Januari 2026.

Salah satu di aturan baru ini terkait larangan penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, atau lembaga negara.

Banyak ahli berpendapat. Ada yang bilang ini mengkhawatirkan. Ada yang berpendapat bahwa wibawa pemimpin tertinggi negara, harus di jaga kehormatannya.

Undang-undang ini bukanlah norma baru. Sebelumnya sudah ada, namun beberapa tahun kemarin, norma ini sudah tidak ada karena dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Melalui pengesahan di DPR RI, norma larangan pidana ini ada lagi di KUHP Baru. Bagi sejumlah ahli, norma ini bisa menjerat banyak orang yang kritis pada pemerintah, khususnya jika objeknya Presiden dan Wakil Presiden.

Definisi di KUHP Baru terkait “menyerang kehormatan atau martabat” memiliki makna yang luas. Norma ini berisiko bisa menjerat pengritik pemerintah, demonstran, atau pengguna media sosial yang sebelumnya relatif lebih bebas.

Selain larangan ujaran kebencian pada presiden/wakil presiden, juga ada Pasal penghinaan ringan yang dulunya terdapat di KUHP lama pasal 315, sekarang ada lagi di KUHP baru pasal 436 yang bisa mengena pada para netizen.

Terutama yang biasa bicara kasar di depan umum ataupun medsos (misalnya suka mengumpat dengan kata “anjing”, “babi”, “bajingan”). Dengan berlakunya UU baru ini, maka mulai sekarang bisa terancam sanksi pidana hingga 6 bulan atau denda 10 juta.

Pasal ini dianggap multitafsir dan bisa digunakan untuk kriminalisasi bagi pelaku ekspresi sehari-hari atau aksi protes.

Prof. Dr. Henri Subiakto, pakar komunikasi Unair Surabaya dalam artikelnya yang dikutip wartawan menuturkan, selain presiden dan wakil presiden, ada penyalahgunaan pasal-pasal lain, seperti penodaan agama atau penyebaran ideologi bertentangan dengan Pancasila.

Bagi Prof Henri, semua itu berpotensi akan melemahkan demokrasi dan minoritas. Hal itu terutama aparat hukum kita paling senang menafsir norma dipas-paskan dengan kasus yang sedang terjadi.

Tak peduli keadilan dan kepastian hukum menjadi semakin jauh. Karena tiap pasal bisa ditarik tarik mengaret mengikuti kepentingan politik dan ekonomi.

Sedangkan potensi masalah pada KUHAP Baru, lebih terkait pada prosedur penegakan hukum.

Ia menjelaskan, kewenangan polisi yang diperluas oleh KUHAP baru ini, bisa menuai banyak masalah terutama mengenai penangkapan atau penggeledahan.

“Dikhawatirkan polisi berpotensi jadi “superpower” hingga meningkatkan risiko abuse of power atau makin represif melebihi sebelumnya,” katanya dikutip wartawan media ini Sabtu 3 Januari 2026.

Ia juga menyoroti, kurangnya persiapan implementasi, termasuk aturan turunan yang belum lengkap, sosialisasi minim. Hal ini bisa menguatkan potensi terjadinya kekacauan di lapangan, mengingat wilayah Indonesia yang sangat luas.

Dalam pandangannya, Prof Henri mengatakan, KUHAP Baru berpotensi melemahkan perlindungan HAM dalam proses peradilan, termasuk hak tersangka dan hak korban.

“Kekhawatiran umum lainnya yakni, kesiapan aparat penegak hukum yang banyak diragukan, khususnya kesiapan aparat menerapkan pendekatan baru restorative justice,” paparnya.

Overcriminalization akan berpotensi terjadi sebagai dampak masih kuatnya penggunaan hukum sebagai alat represi terhadap aktivis kalangan kritis yang dianggap mengganggu kekuasaan.

Menurut pandangan Prof Henri, berlakunya KUHP dan KUHAP baru ini juga belum sinkron dengan aturan lain, seperti UU ITE atau UU tindak pidana khusus lainnya.

Namun yang banyak disuarakan oleh pendukung UU Baru ini (termasuk pemerintah dan sebagian DPR) lebih banyak menekankan bahwa KUHP/KUHAP baru merupakan semangat dekolonialisasi, yaitu mengganti hukum warisan Belanda.

“DPR dan pemerintah bilang, UU baru ini dianggap lebih sesuai dengan nilai Pancasila dan budaya Indonesia,” katanya.

“Mereka juga bangga dengan adanya pasal pasal keadilan restoratif, pemulihan korban-pelaku daripada hukuman balas dendam, serta adanya pidana alternatif (seperti kerja sosial), yang dimaknai sebagai modernisasi sistem hukum,” ujarnya lagi.

Bagi Prof Henri, apapun alasannya, tetap saja yang dominan adalah kekhawatiran atas pasal-pasal sensitif yang mudah disalahgunakan oleh aparat hukum, yang belum banyak berubah, suka melakukan kriminalisasi di tengah tren kemunduran demokrasi sekarang ini.

“Saya sekali lagi mengingatkan pada teman teman agar lebih hati hati menjaga kata-kata di medsos,” pintanya.

“Kalau UU ITE yang sudah makin jelaspun masih ditarik-tarik oleh aparat untuk memidana orang, apalagi sekarang ditambah pasal pasal KUHP Baru, bisa lebih gawat lagi itu kalau model polisinya masih belum berubah,” tegasnya. (yopy)