Home - Internasional - Pengadilan Korea Selatan Perpanjang Penahanan Mantan Presiden Yoon Suk-yeol

Pengadilan Korea Selatan Perpanjang Penahanan Mantan Presiden Yoon Suk-yeol

Pengadilan Seoul perpanjang penahanan mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol karena kekhawatiran barang bukti dihancurkan dalam kasus pemberontakan.

Sabtu, 3 Januari 2026 - 7:30 WIB
Pengadilan Korea Selatan  Perpanjang Penahanan Mantan Presiden Yoon Suk-yeol
Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol memasuki ruang sidang untuk menghadiri sidang kedua atas tuduhan terkait darurat militer di Seoul, Korea Selatan, 26 September 2025. Foto: Yonhap for Hallonews

HALLONEWS.COM —Pengadilan Korea Selatan pada Jumat (2/1/2026) mengeluarkan surat perintah penahanan tambahan terhadap mantan Presiden Yoon Suk-yeol, dengan alasan kekhawatiran bahwa ia dapat menghancurkan atau memanipulasi barang bukti dalam kasus dugaan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan yang masih disidangkan.

Keputusan itu dikeluarkan oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul, setelah mengabulkan permintaan Cho Eun-suk, penasihat independen yang memimpin penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan Yoon dalam upaya pemberlakuan darurat militer yang gagal pada akhir 2024.

Dengan surat perintah tambahan ini, masa penahanan Yoon akan diperpanjang enam bulan ke depan. Mantan presiden berusia 65 tahun itu telah ditahan sejak Juli 2025 atas tuduhan menghalangi penyelidikan dan merintangi proses peradilan.

Menurut hukum Korea Selatan, masa penahanan untuk persidangan tingkat pertama maksimal enam bulan. Namun, masa itu dapat diperpanjang jika ada dakwaan tambahan atau alasan kuat terkait potensi penghancuran bukti.

Dalam putusannya, pengadilan menyatakan bahwa alasan penahanan tetap relevan mengingat “tingkat keseriusan tuduhan dan risiko intervensi terhadap saksi serta bukti tambahan.”

Yoon Suk-yeol menjadi mantan presiden pertama dalam sejarah Korea Selatan yang dimakzulkan karena dugaan pemberontakan terhadap negara sendiri. Mahkamah Konstitusi Korea Selatan secara resmi mencopot Yoon dari jabatannya pada 4 April 2025, setelah menyetujui mosi pemakzulan yang diajukan parlemen.

Pemakzulan itu berawal dari upaya Yoon untuk memberlakukan darurat militer pada Desember 2024, yang dianggap sebagai langkah kudeta sipil gagal. Setelah dicopot dari jabatannya, Yoon dakwa pada 26 Januari 2025 sebagai tersangka utama pemberontakan dan pelanggaran konstitusi.

Penyelidikan Masih Berlanjut

Tim penyelidik independen yang dipimpin Cho Eun-suk menegaskan bahwa pihaknya masih menelusuri jaringan politik dan militer yang diduga membantu Yoon dalam rencana darurat militer.

“Kami menemukan indikasi kuat adanya koordinasi sistematis di antara sejumlah pejabat sipil dan militer dalam perencanaan upaya tersebut,” kata Cho Eun-suk.

Sejumlah mantan pejabat keamanan nasional, staf presiden, dan penasihat hukum pemerintahan Yoon telah diperiksa sebagai saksi. Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pada Februari 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan evaluasi dokumen bukti baru.

Kasus ini mengguncang panggung politik Korea Selatan. Partai konservatif yang sebelumnya mendukung Yoon menilai keputusan pengadilan “bermotif politik,” sementara kelompok progresif menyebut langkah itu sebagai “kemenangan bagi supremasi hukum dan demokrasi konstitusional.”

Sementara itu, Presiden Lee Jae-myung, yang kini memimpin pemerintahan, enggan memberikan komentar langsung. Juru bicara Istana Kepresidenan mengatakan bahwa pemerintah menghormati independensi peradilan dan tidak akan ikut campur dalam proses hukum yang sedang berjalan.

“Tidak ada yang kebal hukum, termasuk mantan kepala negara. Hukum harus berjalan sesuai prinsip keadilan,” ujar salah satu anggota parlemen Partai Demokrat, partai pengusung Lee.

Dari Jaksa ke Presiden dan Tersangka

Yoon Suk-yeol dikenal luas sebagai mantan jaksa agung yang pernah memimpin penyelidikan besar terhadap korupsi di kalangan elit politik Korea Selatan. Namun, setelah terpilih sebagai presiden pada 2022, kepemimpinannya kerap dikritik karena dianggap otoriter dan menyalahgunakan kekuasaan eksekutif.

Langkahnya mencoba memberlakukan darurat militer pada Desember 2024, yang diklaim untuk menstabilkan keamanan nasional, justru dinilai melanggar konstitusi dan memicu krisis politik terbesar di Korea Selatan sejak era Park Geun-hye.

Pengadilan dan proses hukum terhadap Yoon menjadi ujian penting bagi pemerintahan Lee Jae-myung, yang baru menjabat kurang dari setahun. Lee berupaya menegaskan komitmen pada reformasi hukum dan transparansi kekuasaan, sekaligus menghindari kesan “balas dendam politik.”

Pengamat menilai, kasus ini akan menjadi tolok ukur bagi masa depan demokrasi Korea Selatan, apakah sistem peradilan mampu menangani mantan presiden tanpa intervensi politik.

“Korea Selatan sedang menguji kedewasaan demokrasinya. Proses hukum Yoon akan menunjukkan apakah negara ini benar-benar menempatkan hukum di atas kekuasaan,” ujar profesor hukum politik dari Universitas Yonsei, Han Seong-min. (ren)