KUHP Nasional dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Ini Penjelasan Menko Yusril
KUHP Nasional dan KUHAP baru resmi berlaku mulai 2026. Menko Yusril Ihza Mahendra menjelaskan perubahan mendasar hukum pidana Indonesia yang lebih modern, restoratif, dan berlandaskan HAM.

HALLONEWS.COM — Setelah lebih dari satu abad menggunakan hukum pidana warisan kolonial, Indonesia kini resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
KUHP Nasional mulai berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, sedangkan KUHAP baru diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2024.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa pemberlakuan dua undang-undang tersebut menandai berakhirnya penggunaan hukum pidana kolonial yang telah berlaku lebih dari satu abad di Indonesia.
“Momentum ini sekaligus membuka babak baru penegakan hukum nasional yang lebih modern, berkeadilan, serta berlandaskan nilai-nilai Pancasila dan budaya bangsa,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis yang dikutip Jumat (2/1/2026).
Ia menyebut pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru sebagai tonggak sejarah reformasi hukum pidana nasional.
“KUHAP baru menggantikan KUHAP lama yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Meskipun disusun setelah kemerdekaan, regulasi tersebut dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip hak asasi manusia yang berkembang pasca-amandemen UUD 1945, sehingga perlu diperbarui agar selaras dengan KUHP Nasional,” jelasnya.
Yusril menegaskan bahwa reformasi hukum pidana ini merupakan hasil dari proses panjang yang dimulai sejak era Reformasi 1998.
“KUHP lama yang bersumber dari Wetboek van Strafrecht tahun 1918 sudah tidak relevan dengan dinamika masyarakat modern karena cenderung represif, berorientasi pada pidana penjara, serta kurang mengakomodasi keadilan restoratif dan perlindungan HAM,” kata Yusril.
Dalam KUHP Nasional yang baru, pendekatan pemidanaan bergeser dari retributif ke restoratif. Tujuan pemidanaan tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan korban, masyarakat, dan pelaku itu sendiri.
Pendekatan tersebut diwujudkan melalui perluasan jenis pidana alternatif, seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi, termasuk rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna narkotika.
Selain itu, KUHP Nasional juga mengakomodasi nilai-nilai lokal, adat istiadat, dan budaya Indonesia. Ketentuan yang bersifat sensitif, seperti hubungan di luar perkawinan, dirumuskan sebagai delik aduan guna mencegah campur tangan negara secara berlebihan ke dalam ranah privat warga negara.
Sementara itu, KUHAP baru memperkuat mekanisme penyidikan, penuntutan, dan persidangan agar lebih transparan dan akuntabel. Pemerintah menyiapkan pengawasan yang lebih ketat terhadap kewenangan aparat penegak hukum, termasuk kewajiban penggunaan rekaman visual dalam proses penyidikan.
“KUHAP baru juga memperkuat hak korban dan saksi, mengatur mekanisme restitusi dan kompensasi, serta mendorong efisiensi peradilan melalui prinsip single prosecution dan pemanfaatan teknologi digital,” tuturnya.
Yusril memastikan pemerintah telah menyiapkan 25 Peraturan Pemerintah, satu Peraturan Presiden, serta sejumlah regulasi turunan lainnya untuk mendukung masa transisi pemberlakuan aturan baru tersebut.
Ia menegaskan bahwa prinsip non-retroaktif tetap diberlakukan, di mana perkara pidana yang terjadi sebelum 2 Januari 2026 masih menggunakan ketentuan hukum lama.
Menurutnya, pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru merupakan awal dari proses evaluasi berkelanjutan.
“Pemerintah membuka ruang partisipasi publik guna mewujudkan sistem hukum pidana yang adil, manusiawi, dan berdaulat,” pungkasnya. (ALS)
