Home - Nasional - Polri dan Kejaksaan Resmi Terapkan KUHP dan KUHAP Baru Mulai 2 Januari 2026

Polri dan Kejaksaan Resmi Terapkan KUHP dan KUHAP Baru Mulai 2 Januari 2026

Polri dan Kejaksaan resmi terapkan KUHP dan KUHAP baru mulai 2 Januari 2026. Seluruh aparat penegak hukum telah menyesuaikan SOP dan pedoman teknis.

Jumat, 2 Januari 2026 - 18:55 WIB
Polri dan Kejaksaan Resmi Terapkan KUHP dan KUHAP Baru Mulai 2 Januari 2026
Ilustrasi penegakan hukum. (Dok Freepik)

HALLONEWS.COM – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mulai mengimplementasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku efektif sejak Jumat, (2/1/2026).

Penerapan ini menandai babak baru sistem penegakan hukum nasional dengan kerangka hukum materiil dan formil yang sepenuhnya diperbarui.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Andiko menyatakan bahwa Bareskrim Polri telah menyusun panduan serta pedoman teknis pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru, termasuk format administrasi penyidikan tindak pidana.

Dokumen tersebut telah ditandatangani oleh Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono.

“Per hari ini, seluruh petugas pengemban fungsi penegakan hukum Polri telah mempedomani dan mengimplementasikan pedoman tersebut dengan menyesuaikan ketentuan KUHP dan KUHAP yang berlaku,” ujar Trunoyudo, Jumat (2/1/2026).

Ia menegaskan bahwa implementasi dilakukan secara menyeluruh di seluruh satuan kerja penegakan hukum Polri, mulai dari Bareskrim Polri, Baharkam Polri, Korlantas Polri, Kortastipidkor Polri, hingga Densus 88 Antiteror. Langkah ini bertujuan memastikan keseragaman penerapan hukum di seluruh wilayah Indonesia.

Sejalan dengan Polri, Kejaksaan Republik Indonesia juga menyatakan kesiapan penuh dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menegaskan bahwa kesiapan tersebut mencakup aspek kelembagaan hingga teknis.

“Kejaksaan telah menjalin kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Polri, pemerintah daerah, serta Mahkamah Agung, guna memastikan transisi berjalan lancar,” kata Anang.

Selain itu, Kejaksaan telah melakukan berbagai program peningkatan kapasitas jaksa melalui bimbingan teknis, focus group discussion (FGD), serta pelatihan kolaboratif lintas lembaga. Dari sisi kebijakan, sejumlah SOP, pedoman, dan petunjuk teknis juga telah disesuaikan agar tercipta pola penanganan perkara yang seragam di seluruh Indonesia.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI pada 18 November 2025 menyetujui RUU KUHAP untuk disahkan menjadi undang-undang.

Pada hari yang sama, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pemberlakuan KUHAP baru dilakukan bersamaan dengan KUHP baru pada 2 Januari 2026.

Dengan diberlakukannya kedua regulasi tersebut, pemerintah menilai sistem hukum pidana Indonesia kini memasuki fase baru yang lebih modern, adaptif, dan terintegrasi.(wib)