Home - Nasional - Penyelenggaraan Haji Khusus 2026 Disorot, Pemerintah Diminta Ambil Langkah Darurat

Penyelenggaraan Haji Khusus 2026 Disorot, Pemerintah Diminta Ambil Langkah Darurat

Penyelenggaraan Haji Khusus 2026 dinilai kritis. Asosiasi haji dan umrah mendesak pemerintah mengambil langkah darurat demi mencegah gagal berangkatnya jamaah.

Jumat, 2 Januari 2026 - 17:30 WIB
Penyelenggaraan Haji Khusus 2026 Disorot, Pemerintah Diminta Ambil Langkah Darurat
Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi. Foto: Dokumen Hallonews

HALLONEWS.COM — Penyelenggaraan Haji Khusus tahun 2026 dinilai berada dalam kondisi kritis. Sebanyak 13 asosiasi haji dan umrah memperingatkan potensi gagalnya keberangkatan jamaah akibat belum siapnya sistem pelunasan serta belum cairnya Pengembalian Keuangan (PK) jamaah ke rekening Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Peringatan tersebut disampaikan melalui pernyataan tertulis resmi yang ditandatangani pada 31 Desember 2025. Dalam dokumen tersebut, para asosiasi menilai situasi saat ini berisiko tinggi karena tahapan operasional haji yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi bersifat ketat dan tidak dapat ditunda.

Menurut asosiasi, hingga akhir tahun masih terdapat ketidakpastian jumlah jamaah Haji Khusus, sementara waktu pelunasan semakin terbatas.

“Kondisi ini berdampak langsung terhadap kesiapan operasional PIHK, terutama dalam pemenuhan kontrak layanan utama di Arab Saudi,” tulis pernyataan tersebut yang dikutip pada Jumat (2/1/2026).

Sejumlah tenggat waktu krusial disebut tidak dapat ditawar. Penetapan dan pembayaran paket layanan Armuzna harus diselesaikan paling lambat 4 Januari 2026. Selanjutnya, batas akhir transfer dana kontrak akomodasi dan transportasi darat jatuh pada 20 Januari 2026. Adapun seluruh kontrak wajib dirampungkan sebelum 1 Februari 2026.

Asosiasi menegaskan bahwa jika tenggat tersebut terlewati, PIHK tidak lagi dapat melakukan kontrak akomodasi melalui sistem Masar Nusuk. Dampaknya, visa haji tidak dapat diterbitkan dan keberangkatan jamaah terancam batal.

Ironisnya, jadwal operasional tersebut telah ditetapkan oleh Otoritas Haji Arab Saudi sejak 8 Juni 2025. Namun, proses pelunasan jamaah Haji Khusus di Indonesia baru dimulai pada 25 November 2025, atau kurang dari dua bulan sebelum batas akhir penyelesaian kontrak.

Selain persoalan waktu, asosiasi juga menyoroti mekanisme pencairan PK sebesar 8.000 dolar AS dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) ke PIHK melalui sistem Siskopatuh yang dioperasikan Kementerian Agama RI. Mekanisme tersebut dinilai belum selaras dengan kebutuhan operasional di lapangan, sehingga menimbulkan tekanan likuiditas dan risiko terhadap kualitas layanan jamaah.

Kondisi ini dikhawatirkan dapat menciptakan preseden buruk dalam tata kelola haji nasional. Selama ini, kuota Haji Khusus selalu terserap penuh, sementara antrean calon jamaah terus bertambah setiap tahun.

Melalui pernyataan bersama tersebut, 13 asosiasi haji dan umrah mendesak pemerintah untuk segera mempercepat dan menyederhanakan pencairan PK pasca pelunasan, menyelaraskan kebijakan keuangan dengan linimasa resmi Pemerintah Arab Saudi, serta membuka langkah darurat melalui dialog teknis antara Kementerian Agama RI, BPKH, dan asosiasi PIHK.

“Pernyataan ini kami sampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap perlindungan jamaah, keberlangsungan penyelenggara resmi, serta upaya menjaga kredibilitas penyelenggaraan ibadah haji Indonesia,” demikian bunyi keterangan tersebut. (ALS)