Langkah SBY Tempuh Jalur Hukum di Isu Polemik Ijazah Jokowi Merupakan Perlawanan terhadap Fitnah
Demokrat menilai langkah SBY menempuh jalur hukum terhadap penyebar fitnah sebagai upaya menjaga etika politik dan kesehatan demokrasi digital.

HALLONEWS.COM – Isu panas di media sosial yang menyeret nama Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai dalang kasus ijazah Jokowi akhirnya dibalas dengan langkah hukum.
Partai Demokrat menilai tudingan yang dikaitkan dengan isu ijazah Presiden Jokowi sebagai fitnah terkoordinasi, dan menyebut jalur hukum yang ditempuh SBY sebagai bentuk pendidikan demokrasi di era banjir disinformasi digital.
Kepala Badan Riset & Inovasi Strategis (BRAINS) DPP Partai Demokrat, Ahmad Khoirul Umam, menilai langkah Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang mempertimbangkan jalur hukum terhadap akun-akun anonim penyebar fitnah sebagai tindakan tepat dan proporsional untuk menjaga etika politik serta kesehatan demokrasi.
Dia menegaskan bahwa tuduhan yang mengaitkan SBY dengan isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo merupakan fitnah yang tidak berdasar karena SBY tidak memiliki keterlibatan apa pun dalam isu tersebut.
“Pak SBY sama sekali tidak terlibat dan tidak pernah berada di balik isu itu. Hubungan Pak SBY dan Pak Jokowi berjalan baik. Saat ini Pak SBY juga tidak aktif dalam politik praktis dan lebih fokus pada kegiatan sosial, seni, serta olahraga,” kata Umam dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (2/1/2026).
Menurutnya, fitnah yang beredar di media sosial tersebut disebarkan secara masif oleh akun-akun anonim dengan pola berulang dan terkesan terkoordinasi. Kondisi itu dinilai berpotensi membentuk persepsi publik yang menyesatkan dan merusak kualitas ruang publik.
“Disinformasi seperti ini bukan sekadar menyerang reputasi personal, tetapi juga mencederai demokrasi. Jika dibiarkan, kebohongan bisa berubah menjadi kebenaran baru,” ujarnya.
Ia menilai sikap tegas diperlukan agar praktik politik fitnah tidak dinormalisasi. Menurutnya, sikap diam terhadap tuduhan yang tidak berdasar berisiko dianggap sebagai pembenaran dan menciptakan preseden buruk dalam kehidupan demokrasi.
Karena itu, langkah hukum yang ditempuh SBY diawali melalui somasi atau peringatan hukum tertulis. Somasi tersebut ditujukan kepada pihak-pihak yang dianggap menyebarkan fitnah atau melakukan perbuatan melawan hukum.
“Somasi adalah tahap awal yang beradab. Tujuannya meminta penghentian perbuatan, membuka ruang klarifikasi, atau permintaan maaf sebelum perkara dibawa ke proses pidana,” jelas Umam.
Secara filosofis, Umam menekankan bahwa melawan fitnah merupakan bagian dari hak setiap warga negara atas keadilan dan kehormatan. Ia menilai demokrasi seharusnya dijalankan berdasarkan supremasi hukum, bukan kebisingan rumor di media sosial.
“Negara dan demokrasi harus diatur oleh rule of law, bukan rule of noise. Demokrasi tidak boleh tunduk pada manipulasi informasi dan desas-desus,” katanya.
Ditambahkan, di era media sosial, informasi palsu kerap menyebar lebih cepat dibanding fakta. Jika fitnah dibiarkan, publik akan kehilangan rujukan kebenaran dan opini publik mudah dibentuk oleh manipulasi.
Menurutnya, langkah hukum yang ditempuh SBY justru memiliki nilai pendidikan politik. Hal itu dinilai dapat menegaskan batas etis antara kebebasan berekspresi dan penyebaran kebohongan.
Sebelumnya Badan Hukum dan Pengamanan (BHP) Partai Demokrat resmi melayangkan somasi kepada sejumlah akun media sosial yang menuding Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), berada di balik isu polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Somasi tersebut ditandatangani dan dikirimkan pada Rabu, 31 Desember 2025. Salah satu pihak yang secara eksplisit disebut dalam surat somasi itu adalah Sudiro Wi Budhius M Piliang, pemilik akun TikTok dengan nama yang sama.
“Dengan ini kami menyampaikan somasi kepada Sudiro Wi Budhius M Piliang,” demikian kutipan isi surat somasi yang dikeluarkan Badan Hukum dan Pengamanan Partai Demokrat.
Dalam surat tersebut, Partai Demokrat menilai tudingan yang mengaitkan SBY dengan isu ijazah Presiden Jokowi sebagai tuduhan tidak berdasar, menyesatkan, dan berpotensi mencemarkan nama baik. Demokrat juga menegaskan bahwa narasi tersebut disebarkan tanpa dukungan fakta maupun klarifikasi yang sah. (wib)
