Home - Nasional - Praktisi Asset Recovery Management, Debt Collector Bekerja Sesuai POJK 22 Tahun 2023 Tentang Penyelenggara Jasa Keuangan

Praktisi Asset Recovery Management, Debt Collector Bekerja Sesuai POJK 22 Tahun 2023 Tentang Penyelenggara Jasa Keuangan

Debt collector legal di Indonesia, mengikuti POJK 22/2023, dengan penagihan etis dan konsumen tetap bertanggung jawab bayar utang.

Jumat, 2 Januari 2026 - 10:30 WIB
Praktisi Asset Recovery Management, Debt Collector Bekerja Sesuai POJK 22 Tahun 2023 Tentang Penyelenggara Jasa Keuangan
Ket foto, barang bukti mobil yang diamankan polisi. (Dok)

HALLONEWS.COM – Profesi debt collector kerap dikonotasikan negatif, terlebih jika cara penagihan utang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pekerjaan debt colector dimulai, saat nasabah peminjam uang atau yang melakukan kredit atas sebuah barang, tak membayar utang setelah batas waktu yang ditetapkan.

Pekerjaan penagih hutang ini juga tidak gratis. Debt collector bisa mendapat penghasilan besar, tergantung dari jenis barang yang ditagih.

Praktisi Asset Recovery Management di salah satu perusahaan Leasing kendaraan di Indonesia mengungkapkan, pembayaran debt collector untuk kasus tunggakan kredit kendaraan ditentukan berdasarkan kesepakatan dengan perusahaan leasing.

Komisi atau bayaran atas penarikan aset leasing disepakati ketika surat kuasa diturunkan dari Perusahaan Leasing ke perusahan jasa penagihan eksternal.

Debt Collector2
Ket foto, barang bukti mobil yang diamankan polisi. (Dok)

“Kalau mobil yang ditarik keluaran terbaru, maka sang penagih bisa mendapat Rp5 juta hingga Rp 20 juta. Rentang harga ini tergantung jenis dan keluaran terbaru mobil,” kata Rizwan, manager di salah satu lembaga pemberi kredit Jumat 2 Januari 2026.

Harga juga dapat berbeda-beda tergantung entitas bisnis debt collector itu sendiri. Biasanya penentuannya ditetapkan dari variabel track record perusahaan.

Rizwan menjelaskan, profesi debt collector diizinkan berdasarkan POJK 22 Tahun 2023, penyelenggara jasa keuangan.

Akan tetapi Pasal 62 beleid tersebut mengatur bahwa penyelenggara jasa keuangan wajib memastikan penagihan kepada konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan aturan perundang-undangan.

Dengan demikian penyelenggara jasa keuangan wajib memastikan penagihan dilakukan tidak menggunakan ancaman dan tindakan yang mempermalukan konsumen.

Penagihan juga tidak boleh mengintimidasi dan dilakukan secara terus menerus. Dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa penagihan dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat.

Debt collector diperbolehkan melakukan penagihan di luar tempat dan waktu yang diatur, tetapi dengan persetujuan konsumen terlebih dahulu.

Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen mengingatkan, agar konsumen bukan hanya meminta hak perlindungan konsumen, melainkan juga bertanggung jawab dalam melakukan pembayaran.

“Edukasi terus dilakukan. Kalau tidak mau ketemu debt collector ya bayar kewajibannya. Kalau kredit tapi nggak mau bayar, itu juga ngga boleh,” katanya kepada wartawan.

Apabila konsumen tidak bisa membayar, ia menyarankan untuk konsumen secara aktif meminta restrukturisasi kepada lembaga keuangan.

Akan tetapi, dia mengatakan keputusan akhir mengenai restrukturisasi merupakan hak perusahaan keuangan.

“Daripada dicari-dicari mending proaktif sendiri kalau memang ada kewajiban yang belum bisa dipenuhi,” pintanya.

OJK juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melindungi konsumen nakal yang beritikad buruk dalam pembayaran kreditnya.

“OJK tidak akan lindungi konsumen yang nakal,” tandas Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen Sarjito. (yopy)