Home - Nasional - Catatan Kajari Bekasi 2025: Sebanyak Rp53,9 Miliar Keuangan Negara Berhasil Terselamatkan!

Catatan Kajari Bekasi 2025: Sebanyak Rp53,9 Miliar Keuangan Negara Berhasil Terselamatkan!

Kejari Kota Bekasi mencatat penyelamatan dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp53,9 miliar sepanjang 2025. Capaian ini berasal dari Bidang Perdata dan Datun.

Kamis, 1 Januari 2026 - 7:00 WIB
Catatan Kajari Bekasi 2025: Sebanyak Rp53,9 Miliar Keuangan Negara Berhasil Terselamatkan!
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Sulvia Triana Hapsari. Foto/Hallonews

HALLONEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi mencatat capaian penting di balik deretan perkara hukum yang ditangani. Dari ruang sidang hingga meja pendampingan hukum, jaksa berhasil menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara Rp53,9 miliar.

Kepala Kejari Kota Bekasi Sulvia Triana Hapsari mengatakan penyelamatan dan pemulihan keuangan negara tersebut berasal dari kinerja Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang bekerja keras menyelamatkan uang negara.

“Sepanjang 2025, Bidang Datun berperan dalam penyelamatan dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp53.928.340.610. Ini prestasi cukup membanggakan,” kata Sulvia, Kamis (1/1/2026).

Tak hanya itu, Kejari Bekasi mencatat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1,09 miliar, atau 110 persen dari target. PNBP tersebut berasal dari penanganan tindak pidana umum, tindak pidana khusus, pemulihan aset, serta pengelolaan barang bukti.

Dalam bidang pembinaan, Kejari turut menetapkan status Barang Milik Negara (BMN) terhadap 81 item aset, termasuk proses sertifikasi tanah sebagai bagian dari penataan aset milik negara di Kota Bekasi.

Dari sisi penegakan hukum, Kejari Kota Bekasi menangani ribuan perkara sepanjang 2025. Di bidang tindak pidana umum, tercatat 3.118 perkara pada tahap prapenuntutan dan 2.219 perkara pada tahap penuntutan.

Sebanyak 12 perkara diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, sementara 947 perkara merupakan pelanggaran tilang. Selain itu, jaksa juga melaksanakan eksekusi terhadap 626 perkara pidana.

Pada Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejari menangani perkara korupsi mulai dari tahap penyelidikan hingga eksekusi, termasuk penanganan perkara kepabeanan dan cukai.

Dalam pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, Kejari Kota Bekasi menyelesaikan 423 perkara pengembalian barang bukti, melaksanakan empat kegiatan lelang, serta dua kegiatan penjualan langsung sebagai bagian dari optimalisasi aset hasil penegakan hukum.

Kejari Kota Bekasi juga aktif memberikan pendampingan hukum terhadap berbagai program strategis pemerintah, mulai dari pengendalian inflasi daerah, program makan bergizi gratis, cetak sawah, peningkatan layanan kesehatan, hingga pemantauan digitalisasi pendidikan.

“Dengan capaian tersebut, Kejari Kota Bekasi berkomitmen terus meningkatkan profesionalisme, integritas, dan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat di Kota Bekasi,” tandasnya. (dul)