Home - Nasional - Pemerasan Kajari HSU: KPK Periksa 15 Saksi Ungkap Modus dan Kronologi

Pemerasan Kajari HSU: KPK Periksa 15 Saksi Ungkap Modus dan Kronologi

KPK mendalami kasus pemerasan di lingkungan Kejari Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan. Sebanyak 15 saksi diperiksa untuk mengungkap kronologi, modus pemotongan anggaran, dan peran tersangka, kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Kamis, 1 Januari 2026 - 0:39 WIB
Pemerasan Kajari HSU: KPK Periksa 15 Saksi Ungkap Modus dan Kronologi
Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, menyampaikan perkembangan penyidikan dugaan pemerasan yang melibatkan tiga jaksa di Kejari Hulu Sungai Utara. Foto: Dokumen Hallonews

HALLONEWS.COM– Penyidikan dugaan pemerasan di lingkungan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 29–30 Desember 2025 memeriksa 15 saksi di Polda Kalimantan Selatan, untuk menggali kronologi tindak pidana dan mekanisme pemotongan anggaran yang dilakukan oleh para tersangka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemeriksaan saksi ini penting untuk melengkapi bukti pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 18 Desember 2025, yang mengamankan beberapa orang di wilayah HSU terkait dugaan pemerasan.

“Penyidik mendalami kronologi dugaan pemerasan yang dilakukan para tersangka serta proses pemotongan anggaran internal Kajari HSU, termasuk pencairan dana tanpa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD),” kata Budi kepada Hallonews, Rabu (31/12/2025).

Kasus bermula dari laporan adanya praktik pemerasan terhadap pejabat daerah di HSU. KPK kemudian menangkap tiga jaksa sebagai tersangka:

– Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU;
– Asis Budianto (ASB) — Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU;
– Tri Taruna Fariadi (TAR) — Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari HSU.

Albertinus dan Asis ditahan KPK, sementara Tri Taruna ditahan setelah menyerahkan diri ke KPK pada 22 Desember 2025. Ketiganya diduga memeras pejabat perangkat daerah dan mencairkan anggaran tanpa prosedur resmi. Total dugaan penerimaan uang dari pemerasan mencapai ratusan juta rupiah.

Penyidikan menemukan bahwa tersangka menggunakan posisi bendahara untuk mencairkan dana internal Kejari tanpa dokumen resmi. Uang ini diduga berasal dari pejabat dinas dan lembaga publik yang menjadi korban ancaman pemerasan. Dugaan ini termasuk pencairan anggaran tanpa SPPD, sehingga proses ini diselidiki sebagai bagian dari modus pemerasan.

Sebanyak 15 saksi diperiksa, termasuk pejabat dinas, aparatur Kejari, dan pihak swasta. Tujuan pemeriksaan adalah menelisik besaran uang yang diminta, mekanisme pemerasan, dan kronologi tindak pidana. Keterangan saksi ini akan
dikombinasikan dengan bukti OTT dan hasil penggeledahan di sejumlah lokasi.

Budi Prasetyo menegaskan, KPK akan menindaklanjuti seluruh bukti dan keterangan saksi secara transparan dan akuntabel.

“Proses hukum berjalan profesional, dan kasus ini menjadi preseden bahwa praktik pemerasan tidak akan ditoleransi, termasuk di internal institusi penegak hukum,” ujarnya.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan juga menghormati proses hukum. Ketiga jaksa yang ditetapkan tersangka diberhentikan sementara dari jabatannya, termasuk penghentian gaji dan tunjangan, hingga status hukum mereka jelas di pengadilan. (ren)