Home - Nasional - Tren Gratifikasi 2025: KPK Ungkap Rp16,4 Miliar dari 5.020 Laporan

Tren Gratifikasi 2025: KPK Ungkap Rp16,4 Miliar dari 5.020 Laporan

Sepanjang 2025, KPK menerima 5.020 laporan gratifikasi senilai Rp16,4 miliar. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengulas tren, kategori gratifikasi, dan upaya pencegahan korupsi di instansi pemerintah.

Kamis, 1 Januari 2026 - 0:11 WIB
Tren Gratifikasi 2025: KPK Ungkap Rp16,4 Miliar dari 5.020 Laporan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan tren pelaporan gratifikasi sepanjang 2025. Foto: Dokumen Hallonews

HALLONEWS.COM– Sepanjang tahun 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat peningkatan signifikan dalam pelaporan gratifikasi. Hingga Rabu (31/12/2025), tercatat 5.020 laporan gratifikasi dengan total 5.799 objek, senilai Rp16,40 miliar. Data ini menjadi cerminan meningkatnya kesadaran pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk melaporkan setiap penerimaan yang terkait dengan jabatannya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menekankan bahwa angka ini mencerminkan tren positif dalam upaya pencegahan korupsi. “Tahun 2025 menunjukkan kenaikan sekitar 20% dibanding 2024. Ini menandakan kesadaran antikorupsi di kalangan ASN dan penyelenggara negara terus meningkat,” ujarnya kepada Hallonews, Rabu (31/12/2025).

Dari total objek gratifikasi, 3.621 berupa barang dengan nilai sekitar Rp3,23 miliar, sementara 2.178 berupa uang tunai senilai Rp13,17 miliar. Laporan ini disampaikan oleh 1.620 pelapor individu (32,3%) dan 3.400 Unit Pelaporan Gratifikasi (UPG) instansi (67,7%), yang tersebar di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Jenis Gratifikasi yang Paling Sering Dilaporkan

Menurut Budi, gratifikasi yang paling banyak dilaporkan meliputi: pemberian dari vendor terkait pengadaan barang dan jasa, pemberian dari mitra kerja saat hari raya atau acara pisah sambut, gratifikasi kepada aparatur pengawasan intern pemerintah (APIP) dari pihak yang diawasi, termasuk pengurus desa, ucapan terima kasih dari pengguna layanan publik, seperti layanan perpajakan, kepegawaian, kesehatan, dan pencatatan nikah, serta pemberian dari orang tua murid kepada guru.

Selain itu, honor narasumber, meski beberapa instansi telah melarang honor dari pengguna layanan yang terkait dengan tugas instansi. Fenomena menarik tahun ini adalah grup perbankan dan BUMN yang tercatat sebagai pemberi gratifikasi, termasuk dalam bentuk program marketing, sponsor, atau kegiatan kehumasan. Selain itu, pegawai yang menjadi mentor magang juga melaporkan gratifikasi dari siswa atau mahasiswa magang yang mereka bimbing, mulai dari baju, jaket, tumbler, jam tangan, hingga parfum.

Momen Khusus dan Tren Pelaporan

KPK juga mencatat laporan gratifikasi terkait Hari Raya Idulfitri 1446 H mencapai 561 laporan, dengan nilai sekitar Rp341 juta. Sementara pada periode awal tahun, Januari–Februari 2025, tercatat 689 laporan dari berbagai kementerian, lembaga, BUMN, dan pemerintah daerah. Budi menekankan, pelaporan ini penting untuk menumbuhkan budaya transparansi.

“Melaporkan gratifikasi bukan sekadar memenuhi kewajiban hukum, tetapi bagian dari membangun integritas dan teladan bagi masyarakat,” ujarnya.

Dasar Hukum dan Mekanisme Pelaporan

Sesuai Pasal 12B UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, setiap gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya dianggap sebagai suap.

KPK telah mempermudah mekanisme pelaporan melalui Gratifikasi Online (GOL) di gol.kpk.go.id, dengan batas waktu 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima. Sosialisasi dilakukan melalui Unit Pengelola Gratifikasi (UPG) di berbagai instansi untuk memastikan kepatuhan pegawai negeri.

Upaya Pencegahan dan Edukasi

Selain menerima laporan, KPK juga bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) agar program magang tidak menjadi celah gratifikasi. KPK menekankan pentingnya membekali calon pemimpin masa depan dengan nilai integritas sejak dini, sehingga praktik gratifikasi tidak tertanam di awal karier mereka.

Budi menegaskan, “Upaya pencegahan korupsi tidak berhenti pada pelaporan, tetapi juga mencakup edukasi, pengawasan, dan penguatan budaya integritas di seluruh level pemerintahan.”

Tahun 2025 menjadi tahun penuh tantangan dan pembelajaran bagi KPK dalam pengawasan gratifikasi. Dengan total nilai pelaporan Rp16,40 miliar dari 5.020 laporan, tren ini menegaskan perlunya kesadaran berkelanjutan, penguatan mekanisme pelaporan, serta edukasi antikorupsi yang menyentuh semua lini pemerintahan dan pelayanan publik. (ren)