Home - Nasional - Kejagung Ungkap Skandal Rp288 Triliun: Tahun Terburuk Korupsi dalam Sejarah Indonesia

Kejagung Ungkap Skandal Rp288 Triliun: Tahun Terburuk Korupsi dalam Sejarah Indonesia

Kejagung mengungkap empat kasus korupsi terbesar 2025 dengan total kerugian negara Rp288 triliun. Dari subsidi minyak, proyek digitalisasi pendidikan, kredit korporasi, hingga impor gula, semuanya kini memasuki tahap penuntutan.

Rabu, 31 Desember 2025 - 16:06 WIB
Kejagung Ungkap Skandal Rp288 Triliun: Tahun Terburuk Korupsi dalam Sejarah Indonesia
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (tengah) memaparkan perkembangan penyidikan empat kasus korupsi besar yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp288 triliun. Foto: Puspenkum Kejagung for Hallonews

HALLONEWS.COM — Kejaksaan Agung (Kejagung) menutup tahun 2025 dengan pengungkapan yang mengguncang publik yakni  empat kasus korupsi dengan total kerugian negara lebih dari Rp288 triliun.

Kasus terbesar, senilai Rp285 triliun, terjadi dalam tata kelola subsidi minyak periode 2018–2023. Penyidik menyebutnya sebagai salah satu skandal keuangan paling kompleks yang pernah diungkap dalam sejarah Indonesia.

Dalam konferensi pers di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Rabu (31/12/2025), Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menegaskan bahwa kasus subsidi minyak ini mencerminkan bobroknya sistem pengawasan lintas sektor, bukan sekadar tindak pidana individu.

“Perkara ini bukan soal nominal, tapi tentang bagaimana kebijakan publik bisa dimanipulasi oleh kepentingan pribadi dan korporasi. Kerugian negara mencapai Rp285.017.731.964.389,” ujar Anang.

Ia menambahkan, penyidikan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dengan dukungan audit investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Prosesnya berlapis, karena kami tidak hanya memburu pelaku, tapi juga sistem yang memungkinkan korupsi sebesar ini terjadi,” tegasnya.

Korupsi Subsidi Minyak: Ladang Gelap Energi

Kasus ini bermula dari temuan selisih besar antara volume distribusi minyak bersubsidi dan klaim subsidi yang diajukan sejumlah perusahaan energi. Penyidik menemukan indikasi manipulasi data, mark-up, dan penyalahgunaan kuota distribusi yang berlangsung sistematis sejak 2018.

“Ada indikasi kuat permainan di level eksekutif dan korporasi. Kami juga sedang menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak luar negeri,” kata Anang.

Kejagung menyebut telah menyita aset bernilai triliunan rupiah, termasuk rekening perusahaan dan properti yang diduga hasil tindak pidana. Beberapa nama besar di industri energi telah diperiksa intensif, namun calon tersangka baru akan diumumkan setelah alat bukti dinyatakan lengkap.

Digitalisasi Pendidikan: Proyek Canggih, Modus Kuno

Kasus kedua menyangkut program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek 2019–2022, dengan nilai kerugian negara sekitar Rp1,98 triliun. Proyek pengadaan perangkat Chromebook yang seharusnya menjadi langkah maju bagi dunia pendidikan justru berubah menjadi sarang penyimpangan.

“Kami sudah memeriksa puluhan saksi, termasuk pejabat kementerian dan vendor swasta. Tidak menutup kemungkinan kami menetapkan tersangka dari pihak korporasi,” jelas Anang dalam pernyataannya, Selasa (30/12/2025).

Penyidikan turut melibatkan LKPP dan BPK, mengingat dugaan pelanggaran sudah terjadi sejak tahap perencanaan anggaran. Kasus ini menjadi simbol ironim, modernisasi pendidikan yang digadang-gadang sebagai lompatan digital justru terseret praktik korupsi analog.

Kredit Macet Sritex: Kolusi di Balik Nama Besar

Perkara ketiga menjerat PT Sritex Tbk bersama empat bank besar: BNI, Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng, dengan total kerugian negara mencapai Rp1,35 triliun. Kejagung menduga terjadi kolusi dalam pemberian fasilitas kredit jumbo tanpa jaminan yang memadai.

“Kami sudah menyita sejumlah dokumen, rekening, dan memeriksa pejabat bank. Penyidikan terus kami kembangkan untuk melihat sejauh mana hubungan antara direksi bank dan pihak debitur,” ujar Anang.

Kasus ini membuka kembali perdebatan tentang lemahnya sistem pengawasan internal bank milik negara dan munculnya praktik crony banking, di mana hubungan personal lebih berperan dibanding prinsip kehati-hatian.

Impor Gula: Abolisi Tom Lembong dan Kontroversi Hukum

Kasus terakhir adalah dugaan korupsi dalam importasi gula di Kementerian Perdagangan 2015–2023, dengan kerugian negara mencapai Rp578 miliar. Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) sempat ditetapkan sebagai tersangka sebelum akhirnya mendapatkan abolisi dari Presiden atas pertimbangan politik.

“Meski proses pidana berhenti karena abolisi, bukti dan fakta hukum tetap kami simpan sebagai catatan tindak pidana korupsi,” tegas Anang.

Kasus ini menuai kontroversi karena memperlihatkan tarik-menarik antara hukum dan kekuasaan—sebuah refleksi tentang bagaimana proses hukum bisa berhenti di ujung keputusan politik.

Kinerja Jampidsus Kejagung 2025

Anang juga memaparkan capaian kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan RI sepanjang tahun 2025 yaitu 2.658 kasus tahap penyelidikan, 2.399 kasus tahap penyidikan, 2.540 kasus tahap penuntutan, dan 2.247 kasus tahap eksekusi.

Kejagung turut mencatat penyelamatan keuangan negara Rp24,7 triliun, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp19,12 triliun dari perkara korupsi dan TPPU.

“Kami tidak hanya menindak pelaku, tapi juga memastikan uang negara kembali. Penegakan hukum tanpa pemulihan aset adalah setengah jalan,” kata Anang menutup paparannya.

Empat kasus besar ini menegaskan posisi Kejagung sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi, meski di saat bersamaan menghadapi tekanan politik luar biasa.

Kasus subsidi minyak menunjukkan skala korupsi sistemik; digitalisasi pendidikan menyoroti korupsi berbasis teknologi; sedangkan Sritex dan impor gula menggambarkan rapuhnya tata kelola ekonomi nasional.

Kejagung menuai apresiasi dari sejumlah lembaga antikorupsi karena berani menyentuh proyek strategis nasional. Namun publik tetap menuntut satu hal: konsistensi sampai vonis dijatuhkan.

Tahun 2025 menjadi tonggak penting dalam sejarah Kejagung, tahun ketika keberanian diuji oleh besarnya skandal yang terbongkar. Namun di balik keberanian itu, terbentang kenyataan pahit, sistem pengawasan publik masih jauh dari sempurna.

Dari subsidi hingga digitalisasi, dari perbankan hingga perdagangan, korupsi masih menemukan celah di setiap kebijakan negara. “Kami tidak berhenti di sini. Setiap rupiah yang hilang akan kami kejar,” tegas Anang Supriatna dengan nada mantap.

Kini publik menanti, apakah tahun 2026 akan menjadi awal reformasi hukum yang nyata, atau sekadar bab baru dari drama lama bernama korupsi. (ren)