Lewat Program LENTERA, Ditjen Imigrasi Tangani Persoalan Kewarganegaraan Lintas Negara
Pemerintah Indonesia melalui Ditjen Imigrasi Kemen Imipas mengambil langkah strategis untuk mengakhiri ketidakpastian hukum yang dialami warga keturunan Filipina yang telah puluhan tahun bermukim di Indonesia tanpa status hukum yang jelas.

HALLONEWS.COM– Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) mengambil langkah strategis untuk mengakhiri ketidakpastian hukum yang dialami warga keturunan Filipina yang telah puluhan tahun bermukim di Indonesia tanpa status hukum yang jelas.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Utara, Ramdhani mengatakan kebijakan ini memberikan perlindungan hukum, pengakuan administratif, serta membuka akses terhadap hak-hak sipil, terutama bagi komunitas warga keturunan Filipina di Sulawesi Utara.
Komitmen tersebut ditandai dengan peluncuran Desk Koordinasi Penanganan Warga Keturunan Filipina (Persons of Filipino Descents/PFDs) di Kota Bitung, Selasa (23/12/2025).
“Desk ini menjadi pusat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, sekaligus wadah kerja sama bilateral antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Filipina,” katanya dalam keterangan dikutip pada Selasa (30/12/2025).
Ia menegaskan bahwa desk koordinasi ini dirancang untuk memastikan seluruh proses penyelesaian status kewarganegaraan dilakukan secara terpadu.
“Melalui mekanisme ini, negara hadir memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak asasi secara nyata bagi warga keturunan Filipina,” ujarnya.

Foto: Ditjen Imigrasi untuk Hallonews.
Seiring dengan itu, pemerintah juga meluncurkan Program LENTERA (Langkah Efektif Nasional dalam Transformasi Tata Kelola Resolusi Administratif Antarnegara) sebagai kerangka nasional penanganan persoalan kewarganegaraan lintas negara.
“Program ini mengintegrasikan kebijakan pemerintah pusat dan daerah, serta memperkuat diplomasi bilateral Indonesia–Filipina,” ucapnya.
Sebagai implementasi awal, pemerintah menetapkan status Registered Filipino Nationals (RFNs) kepada 201 warga keturunan Filipina yang telah melalui proses pendataan dan verifikasi oleh Pemerintah Filipina.
“Penetapan ini menjadi dasar pengakuan administratif yang sah bagi keberadaan mereka di Indonesia,” kata dia.
Selain itu, Pemerintah juga memberikan izin tinggal keimigrasian tanpa pungutan biaya kepada para pemegang status RFNs.
Selain itu, sebanyak 21 orang ditetapkan sebagai subjek penegasan kewarganegaraan Indonesia.
Kebijakan ini sekaligus membuka akses penuh terhadap layanan administrasi negara dan hak-hak sipil, termasuk melalui penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi pemegang izin tinggal terbatas.
“Langkah ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam mengakhiri status tanpa dokumen serta menghadirkan perlindungan hukum yang bermartabat bagi warga keturunan Filipina, khususnya di Sulawesi Utara,” pungkasnya. (ALS).
