Ketua MA Tegaskan Putusan Hakim Tak Bisa Disanksi karena Pertimbangan Hukum
Ketua Mahkamah Agung Prof Sunarto menegaskan hakim tidak bisa disanksi karena pertimbangan hukum putusan.

HALLONEWS.COM – Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Sunarto menegaskan prinsip fundamental dalam sistem peradilan Indonesia: hakim tidak dapat dijatuhi sanksi karena pertimbangan yuridis maupun substansi putusan yang diambilnya.
Penegasan ini disampaikan sebagai respons atas rekomendasi Komisi Yudisial (KY) terkait usulan sanksi non-palu terhadap Majelis Hakim perkara Tom Lembong.
Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Sunarto saat sesi tanya jawab acara Apresiasi dan Refleksi Mahkamah Agung Tahun 2025 bertema “Pengadilan Bermartabat, Negara Berdaulat”, yang digelar di Balairung Mahkamah Agung, Selasa (30/12).
Menjawab mengenai tindak lanjut rekomendasi KY, Ketua MA menyatakan pihaknya akan mempelajari usulan tersebut. Namun ia menekankan bahwa terdapat batas tegas kewenangan pengawasan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012.
Menurut Sunarto, substansi paling krusial dalam peraturan bersama tersebut terdapat pada Pasal 15 dan Pasal 16, yang secara eksplisit menyatakan bahwa MA maupun KY tak berwenang menilai benar atau salahnya pertimbangan hukum dan isi putusan hakim.
“Hakim tidak boleh disanksi karena pertimbangan hukumnya. Itu dilindungi oleh konvensi internasional, termasuk Bangalore Principles of Judicial Conduct, Beijing Statement on the Independence of the Judiciary, serta konvensi PBB terkait independensi kekuasaan kehakiman,” tegasnya.
Ia menjelaskan, apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau tidak puas terhadap suatu putusan pengadilan, jalur yang sah adalah melalui mekanisme upaya hukum, mulai dari banding, kasasi, hingga Peninjauan Kembali (PK) sebagai upaya hukum luar biasa.
Ketua MA mengingatkan publik agar mampu membedakan antara proses hukum dan aspek kemanusiaan. Pengadilan bertugas menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan aturan, sementara Presiden memiliki hak prerogatif konstitusional seperti pemberian amnesti, abolisi, grasi, dan rehabilitasi yang bersifat kemanusiaan.
“Mari kita hormati proses hukum. Putusan hakim harus dianggap benar sampai dibatalkan oleh putusan pengadilan yang lebih tinggi,” pungkas Sunarto.(wib)
