Meski Kajari Dicopot, KPK Tak akan Mundur Usut Suap Bekasi
KPK tetap melanjutkan penyidikan dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi meski Kajari Bekasi dicopot. Kronologi kasus dan fokus KPK dijelaskan secara lengkap.

HALLONEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap melanjutkan penyidikan kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, meskipun Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bekasi, Eddy Sumarman, telah dicopot dari jabatannya.
“Untuk perkara yang ditangani KPK saat ini, khususnya yang menjerat oknum jaksa, koordinasi terus dilakukan. Kejaksaan Agung pun mendukung penuh proses hukum di KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Minggu (28/12/2025).
Budi menegaskan, pencopotan jabatan Eddy Sumarman merupakan ranah internal Kejaksaan Agung. “Rotasi dan mutasi adalah bagian dari manajemen SDM yang menjadi kewenangan internal Kejaksaan Agung,” jelasnya.
KPK saat ini tetap fokus pada pokok perkara, yakni dugaan suap ijon proyek yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK), serta ayahnya, HM Kunang, dan pihak swasta Sarjan (SRJ).
“Untuk penyidikan perkara Bekasi, kami masih fokus pada kasus suap ijon proyeknya,” kata Budi.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025, dengan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi. Sebagian dari mereka dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan intensif pada 19 Desember 2025.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita ratusan juta rupiah terkait dugaan suap proyek, serta menyegel dua rumah milik Eddy Sumarman.
Pada 20 Desember 2025, KPK resmi menetapkan tiga tersangka yaitu Ade Kuswara Kunang (ADK) – Bupati Bekasi nonaktif, diduga penerima suap; HM Kunang (HMK) – ayah ADK sekaligus Kepala Desa Sukadami, diduga penerima suap; dan Sarjan (SRJ) – pihak swasta, diduga pemberi suap.
Pencopotan Kajari
Meski penyidikan tengah berjalan, Jaksa Agung memutuskan mencopot Eddy Sumarman sebagai Kajari Bekasi pada 24 Desember 2025. Menurut KPK, keputusan ini tidak mempengaruhi proses hukum yang tengah berlangsung.
“Koordinasi dengan Kejaksaan Agung tetap berjalan, dan kami mengajak publik menunggu perkembangan penyidikan,” kata Budi.
KPK menekankan, pencopotan Kajari bukan alasan untuk menghentikan penyidikan. Badan antirasuah akan terus memproses perkara suap proyek di Kabupaten Bekasi hingga tuntas.
“Meski ada perubahan posisi di internal kejaksaan, KPK tidak akan mundur. Proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur,” tegas Budi. (ren)
