Home - Nasional - Langgar Peraturan Disiplin Anggota Polri, 3 Personel Polsek Parung Panjang, Polres Bogor di Patsus

Langgar Peraturan Disiplin Anggota Polri, 3 Personel Polsek Parung Panjang, Polres Bogor di Patsus

Polres Bogor menjatuhkan sanksi tegas kepada tiga personel Polsek Parung Panjang yang terbukti melanggar SOP dalam penanganan warga. Ketiganya dikenai patsus 21 hari dan demosi jabatan.

Minggu, 28 Desember 2025 - 19:40 WIB
Langgar Peraturan Disiplin Anggota Polri, 3 Personel Polsek Parung Panjang, Polres Bogor di Patsus
Tiga personil Polsek Parung Panjang yang melanggar SOP Polri di Patsus 21 hari dan demosi. (Humas Polres Bogor)

HALLONEWS.COM – Tiga personil Polsek Parung Panjang, Polres Bogor yang diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap warga yang diamankan, dengan tuduhan terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor.

Namun dalam pemeriksaan pasca ditangkap, ternyata ada kesalahan dalam prosedur.

Warga dengan inisial AK lalu dibebaskan, karena dalam pemeriksaan, tidak terbukti terlibat dalam kasus pencurian tersebut.

Warga sempat ramai mendatangi kantor polisi pada malam hari Kamis 25 Desember 2025 kemarin. Vidio massa ini lalu viral di sosial media.

Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto menegaskan komitmennya, dalam menjaga profesionalisme dan kepercayaan publik dengan melakukan penindakan terhadap tiga personel Polsek Parung Panjang yang terbukti melanggar prosedur berdasarkan hasil pemeriksaan internal.

Langkah tersebut diambil menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan tindakan yang tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) terhadap seorang warga berinisial AK di wilayah Cigudeg, Kabupaten Bogor.

Menurut AKBP Wikha, Polres Bogor menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penanganan laporan masyarakat.

“Setiap anggota Polri wajib bertindak sesuai hukum dan SOP yang berlaku. Kami menindaklanjuti laporan masyarakat secara profesional dan objektif sebagai bentuk tanggung jawab institusi,” kata AKBP Wikha Minggu 28 Desember 2025.

Menurut orang nomor satu di jajaran kepolisian Polres Bogor ini, kronologi peristiwa yang terjadi tiga hari lalu, berawal ketika personel Polsek Parung Panjang melakukan pengembangan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Dalam proses tersebut, warga berinisial AK turut diamankan untuk dimintai keterangan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan bukti yang mengaitkan AK dengan tindak pidana dimaksud.

“Yang bersangkutan kemudian dipulangkan dan dijemput oleh pihak keluarga. AK didampingi keluarga serta perangkat desa lalu menyampaikan laporan ke Polres Bogor,” ujarnya.

Laporan yang diterima, langsung ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh Sie Propam Polres Bogor sesuai mekanisme yang berlaku.

Sebagai bentuk penegakan aturan internal, Polres Bogor menggelar Sidang Disiplin pada Sabtu, 27 Desember 2025 yang dipimpin oleh Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila.

Berdasarkan hasil sidang, tiga personel Polsek Parung Panjang dinyatakan terbukti melanggar Pasal 4 dan Pasal 5 PP RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, sehingga dijatuhi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketiganya dijatuhi sanksi berat berupa
penempatan khusus (Patsus) selama 21 hari di Rutan Polres Bogor.

“Ketiga personil ini lalu di mutasikan bersifat demosi, serta pembebasan dari jabatan, lalu penundaan kenaikan pangkat dan pendidikan selama satu tahun,” tegasnya.

AKBP Wikha menambahkan, fokus institusi saat ini adalah memastikan pemulihan situasi Kamtibmas serta meningkatkan profesionalisme personel di lapangan.

“Masukan dari masyarakat menjadi bahan evaluasi penting bagi kami untuk terus memperbaiki pelayanan dan menjaga kepercayaan publik,” ungkapnya. (yopy)