MAKI Kesal KPK Hentikan Kasus Aswad Sulaiman, Bakal Minta Kejagung Tangani Ulang
MAKI kesal KPK hentikan kasus Aswad Sulaiman. Boyamin Saiman lapor Kejagung dan siapkan gugatan praperadilan agar kasus dibuka lagi.

HALLONEWS.COM-Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan kekecewaan terhadap keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang menjerat mantan Bupati Aswad Sulaiman.
MAKI berencana meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengambil alih dan memulai kembali penyidikan dari awal.
“Saya menyesalkan penghentian itu karena sudah diumumkan tersangkanya, bahkan diduga menerima suap,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman ketika dikonfirmasi Hallonews, Minggu (28/12/2025).
Boyamin mengatakan pihaknya sudah mengirim surat resmi ke Kejaksaan Agung agar lembaga tersebut dapat menangani perkara ini kembali melalui penyidikan baru.
“Saya sudah berkirim surat ke Kejaksaan Agung untuk menangani perkara ini, untuk memulai penyidikan baru atau mulai penanganan baru,” tegasnya.
Selain melapor ke Kejagung, MAKI juga berencana mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan KPK pada 26 Desember 2025.
“Saya juga akan menempuh upaya praperadilan untuk membatalkan SP3 itu. Tapi kalau Kejaksaan Agung sangat cepat menangani, saya otomatis menunda praperadilannya,” ujar Boyamin.
Menurut MAKI, langkah hukum tersebut ditempuh agar publik tetap mendapat keadilan dan kepastian bahwa kasus dengan nilai kerugian negara besar seperti ini tidak dibiarkan berhenti tanpa kejelasan.
KPK: Penghentian karena Bukti Tak Cukup dan Kedaluwarsa
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penghentian penyidikan dilakukan karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti, terutama dalam perhitungan kerugian negara dan unsur suap.
Selain itu, tempus delicti perkara yang terjadi pada 2009 dianggap sudah terlalu lama dan sebagian pasal yang disangkakan telah mendekati kedaluwarsa.
“Penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat, karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti. Pasal 2 dan Pasal 3-nya terkendala penghitungan kerugian keuangan negara,” kata Budi kepada HALLONEWS.
KPK juga menegaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan asas kepastian hukum, proporsionalitas, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2019.
Mantan Pimpinan KPK periode 2015–2019 Laode Muhammad Syarif juga menilai keputusan SP3 ini tidak layak. Menurutnya, saat dirinya masih menjabat, KPK sudah memiliki bukti cukup untuk dugaan suap dan hanya menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kasus itu tidak layak diterbitkan SP3 karena menyangkut sumber daya alam yang sangat penting dan kerugian negaranya besar,” kata Laode.
Laode menilai, jika BPK enggan melakukan audit, KPK seharusnya tetap melanjutkan penyidikan dugaan suapnya tanpa menunggu hasil perhitungan resmi.
Latar Belakang Kasus
KPK menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka pada 4 Oktober 2017 atas dugaan korupsi pemberian izin kuasa pertambangan (KP) dan izin usaha pertambangan (IUP) di Konawe Utara periode 2007–2014.
KPK menduga Aswad telah menyebabkan kerugian negara sedikitnya Rp2,7 triliun dari hasil penjualan nikel yang diperoleh melalui mekanisme perizinan yang melawan hukum, serta menerima suap sekitar Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan tambang.
Kasus ini juga menyeret nama Andi Amran Sulaiman, yang kini menjabat Menteri Pertanian, setelah diperiksa sebagai saksi oleh KPK pada 18 November 2021 selaku Direktur PT Tiran Indonesia.
Namun setelah delapan tahun penyidikan tanpa hasil akhir, KPK resmi menghentikan perkara ini pada 26 Desember 2025 karena dinilai tidak cukup bukti.
Jangan Ada Impunitas
MAKI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Boyamin mengatakan, kasus seperti Aswad Sulaiman harus menjadi pelajaran agar tidak ada lagi impunitas terhadap korupsi sumber daya alam (SDA) yang nilainya besar dan merugikan rakyat.
“Negara rugi triliunan rupiah, tapi kasusnya dihentikan begitu saja? Ini tidak bisa dibiarkan. Publik harus tahu kebenarannya,” ujar Boyamin.
Penghentian kasus Aswad juga menambah daftar panjang kritik terhadap penegakan hukum di sektor SDA, yang sering kali terhenti di tengah jalan meskipun melibatkan potensi kerugian negara triliunan rupiah. (ren)
