Home - Megapolitan - Bikin Ngeri! Puluhan Anak di Bekasi Terpaksa Nikah Dini Gegara Hamidun

Bikin Ngeri! Puluhan Anak di Bekasi Terpaksa Nikah Dini Gegara Hamidun

Sebanyak 39 remaja di Kabupaten Bekasi mengajukan dispensasi nikah, mayoritas karena hamil di luar nikah. Fenomena ini jadi alarm serius perlindungan anak.

Minggu, 28 Desember 2025 - 12:01 WIB
Bikin Ngeri! Puluhan Anak di Bekasi Terpaksa Nikah Dini Gegara Hamidun
Ilustrasi Foto Pregnant. (Freepik)

HALLONEWS.COM – Di balik laju urbanisasi dan geliat industri Kabupaten Bekasi, persoalan klasik pernikahan anak masih terjadi. Sepanjang 2025, Pengadilan Agama (PA) Cikarang mencatat 39 permohonan dispensasi nikah dari pasangan di bawah umur.

Angka tersebut bukan sekadar statistik yang merepresentasikan puluhan remaja terpaksa masuk kehidupan rumah tangga sebelum benar-benar siap, baik secara fisik, mental, maupun ekonomi. Dibandingkan tahun sebelumnya, jumlah pengajuan dispensasi ini meningkat dari 31 perkara.

Humas PA Cikarang Tirmizi menyebut bahwa sebagian besar permohonan dispensasi nikah diajukan bukan karena kesiapan membangun keluarga, melainkan karena kehamilan di luar nikah atau yang akrab disebut hamil duluan (hamidun).

“Faktor utamanya masih sama, kehamilan di luar nikah. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan lingkungan serta minimnya edukasi tentang kesehatan reproduksi dan pernikahan yang bertanggung jawab,” kata Tirmizi, Minggu (29/12/2025).

Fenomena ini, menurutnya, tidak berdiri sendiri. Pergaulan remaja yang semakin bebas, rendahnya kontrol keluarga, serta kurangnya ruang dialog antara orang tua dan anak menjadi kombinasi yang mendorong lahirnya keputusan menikah dini sebagai jalan keluar paling cepat.

Padahal, pernikahan anak bukan solusi, melainkan pintu masuk masalah baru. Menyadari hal tersebut, PA Cikarang mulai memperkuat upaya pencegahan dengan menggandeng berbagai pihak termasuk pemerintah setempat maupun Kantor Urusan Agama (KUA).

Kolaborasi ini difokuskan pada edukasi pranikah dan pendampingan, terutama bagi remaja yang belum memenuhi syarat usia menikah. Tujuannya memastikan calon pasangan memahami risiko pernikahan dini dan memiliki kesiapan yang memadai sebelum membangun rumah tangga.

“Pencegahan pernikahan anak harus dimulai sejak dini. Keluarga dan sekolah memegang peran kunci agar kasus serupa tidak terus berulang,” ujar Tirmizi.

Dari sisi pemerintah daerah, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi Titin Fatimah mengakui bahwa kehamilan di luar nikah masih menjadi pemicu utama lonjakan pernikahan anak.

“Banyak pernikahan anak terjadi karena married by accident. Dalam kondisi seperti ini, yang paling sering dirugikan adalah anak perempuan,” kata Titin.

Ia menyoroti ketimpangan usia dalam banyak kasus dispensasi nikah. Calon pengantin laki-laki umumnya sudah lebih dewasa, sementara calon pengantin perempuan masih di bawah 18 tahun.

Padahal, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan secara tegas menetapkan usia minimal menikah adalah 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan.

Titin mengingatkan bahwa pernikahan dini tanpa kesiapan mental dan finansial kerap berujung pada konflik rumah tangga, bahkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Usia yang masih labil membuat pasangan mudah cemburu, sulit mengelola emosi, dan rawan konflik. Kalau tidak siap, pernikahan justru menjadi sumber masalah baru. Ini yang kami terus lakukan edukasi kepada para remaja,” jelasnya. (dul)