Tax Holiday Diperpanjang hingga 2026! Jurus Pemerintah Jaga Investor Tetap Betah di Indonesia
Pemerintah resmi memperpanjang fasilitas tax holiday hingga 2026. Insentif pajak ini jadi senjata strategis tarik investasi, jaga stabilitas fiskal, dan dorong pertumbuhan sektor pionir nasional.

HALLONEWS.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah mengumumkan bahwa insentif pembebasan pajak penghasilan badan, juga dikenal sebagai libur pajak (Tax Holiday), akan diperpanjang hingga 2026.
Keputusan insentif Tax Holiday ini dibuat pada akhir Desember 2025 dalam memenuhi permintaan investor untuk stabilitas fiskal yang lebih lama.
Agar meringankan beban pajak bagi perusahaan yang baru berdiri di sektor pionir, fasilitas cuti pajak, yang semula dijadwalkan berakhir pada 2025 tersebut, kini diperpanjang selama satu tahun.
Investor yang memenuhi syarat tertentu, seperti nilai investasi minimal dan kontribusi strategis terhadap perekonomian nasional, menerima pengurangan atau pembebasan pajak penghasilan badan sebagai imbalan dari insentif ini.
Purbaya menyatakan bahwa tujuan dari perpanjangan ini adalah untuk mempertahankan daya tarik Indonesia sebagai tempat investasi, terutama di tengah persaingan regional yang semakin sengit.
Dengan memberikan kemudahan pajak ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan realisasi investasi dan mempercepat transfer teknologi dan penciptaan lapangan kerja.
Kementerian Keuangan saat ini sedang menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan mengatur teknis perpanjangan tersebut.
Proses penyusunan ini dilakukan dengan hati-hati agar peraturan baru dapat diterbitkan tepat waktu pada awal 2026, sehingga investor dapat segera menggunakannya untuk perencanaan proyek mereka.
Perpanjangan ini juga menunjukkan pendekatan fiskal yang fleksibel, di mana pemerintah mempertimbangkan masukan bisnis tentang betapa pentingnya stabilitas kebijakan pajak untuk rencana masa depan.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan sinyal positif kepada investor asing dan domestik, bahwa Indonesia tetap komitmen terhadap iklim usaha yang kondusif.
Dengan meringankan beban pajak melalui tax holiday, pemerintah tidak hanya mendukung ekspansi sektor pionir, tetapi juga memperkuat fondasi pertumbuhan ekonomi nasional di masa mendatang.
Pengumuman perpanjangan tax holiday hingga 2026 ini, sebagaimana disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, bertujuan meringankan beban pajak bagi investor, dengan proses penyusunan PMK baru yang sedang berjalan untuk memastikan kelancaran implementasi fasilitas tersebut pada sektor pionir. (Hendeka Putera/Yes Invest)
