Home - Nasional - Imbas Laporan Tom Lembong, Tiga Hakim Kasus Gula Disanksi Komisi Yudisial

Imbas Laporan Tom Lembong, Tiga Hakim Kasus Gula Disanksi Komisi Yudisial

Komisi Yudisial menjatuhkan sanksi nonpalu enam bulan kepada tiga hakim kasus korupsi gula setelah menerima laporan dugaan pelanggaran etik dari mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.

Jumat, 26 Desember 2025 - 21:29 WIB
Imbas Laporan Tom Lembong, Tiga Hakim Kasus Gula Disanksi Komisi Yudisial
Gedung Komisi Yudisial Republik Indonesia di Jakarta. Lembaga ini menjatuhkan sanksi nonpalu enam bulan kepada tiga hakim Tipikor PN Jakarta Pusat setelah laporan etik dari mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Foto: Komisi Yudisial Republik Indonesia for Hallonews

HALLONEWS.COM — Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi kepada tiga hakim yang mengadili perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih “Tom” Lembong.

Ketiga hakim tersebut dijatuhi sanksi nonpalu selama enam bulan setelah dinyatakan melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Keputusan ini merupakan hasil pemeriksaan KY atas laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan oleh Tom Lembong.

Rekomendasi tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 0098/L/KY/VIII/2025, yang telah dikirimkan secara resmi ke Mahkamah Agung (MA).

“Benar, surat rekomendasinya sudah kami kirimkan ke MA,” kata anggota sekaligus Juru Bicara Komisi Yudisial, Anita Kadir di Jakarta, Jumat (26/12/2025).

Dalam amar putusan, KY menyatakan bahwa ketiga hakim terlapor, masing-masing berinisial DAF, PSA, dan AS, terbukti melanggar sejumlah ketentuan etik, sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang KEPPH; serta Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH.

Berdasarkan temuan tersebut, KY memutuskan memberikan usul sanksi sedang berupa nonpalu enam bulan kepada para hakim terlapor.

“KY memberikan usul sanksi sedang berupa hakim nonpalu selama enam bulan,” demikian petikan amar putusan yang dibacakan dalam Sidang Pleno KY pada 8 Desember 2025.

Sidang pleno itu dihadiri lima komisioner KY periode sebelumnya, yaitu Amzulian Rifai (ketua merangkap anggota), serta Siti Nurdjanah, Mukti Fajar Nur Dewata, M. Taufiq H. Z., dan Sukma Violetta sebagai anggota.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan Tom Lembong dan tim kuasa hukumnya pada Agustus 2025. Ia melaporkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan penjara terhadap dirinya.

Dalam putusan itu, majelis hakim menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016, yang disebut merugikan keuangan negara hingga Rp194,72 miliar.

Namun, pada pertengahan 2025, Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi terhadap Tom Lembong, yang berarti peristiwa pidana yang didakwakan dihapus. Dengan kebijakan itu, Tom resmi dibebaskan dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, pada 1 Agustus 2025.

Tak lama setelah bebas, Tom melaporkan majelis hakim yang mengadilinya ke Komisi Yudisial, menilai adanya indikasi pelanggaran etik dan ketidakberpihakan selama proses persidangan berlangsung. Setelah melakukan pemeriksaan mendalam, KY akhirnya memutuskan untuk merekomendasikan sanksi nonpalu enam bulan kepada ketiga hakim terlapor. (ren)