Home - Megapolitan - Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Kasus Penjualan BBL Ilegal, 2 Orang Ditangkap

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Kasus Penjualan BBL Ilegal, 2 Orang Ditangkap

Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus dugaan penjualan BBL jenis pasir tanpa dokumen resmi, Kamis (25/12/2025).

Jumat, 26 Desember 2025 - 17:00 WIB
Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Kasus Penjualan BBL Ilegal, 2 Orang Ditangkap
Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus dugaan penjualan benih bening lobster (BBL) jenis pasir tanpa dokumen resmi, Kamis (25/12/2025). Foto: Kevin/Hallonews.com

HALLONEWS.COM – Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus dugaan penjualan benih bening lobster (BBL) jenis pasir tanpa dokumen resmi, Kamis (25/12/2025).

Dua orang terduga pelaku, AA (31) dan AR (29), diamankan di Perum Duta Gardenia Cluster Mediterania, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.

Mereka diduga akan mengirim BBL ke Singapura tanpa izin.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, menjelaskan bahwa para pelaku melanggar ketentuan tindak pidana di bidang perikanan.

“Kami menemukan 30.000 ekor BBL dan barang bukti lainnya,” kata Raden kepada Hallonews.com, Jumat (26/12/2025).

BBL Ilegal2
Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus dugaan penjualan benih bening lobster (BBL) jenis pasir tanpa dokumen resmi, Kamis (25/12/2025).
Foto: Kevin/Hallonews.com

Saat ini, Polres Metro Tangerang Kota tengah melakukan gelar perkara, melengkapi proses penyidikan, serta berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, ancaman hukuman 8 tahun penjara, dengan kerugian negara mencapai 3,3 milyar rupiah.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya peredaran sesuatu yang bersifat ilegal dan segala bentuk gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar dengan menghubungi call center 110 atau layanan aduan masyarakat Polres Metro Tangerang Kota di no. Wa. 0822-11-110-110 layanan gratis dan bebas pulsa. (gin)