Home - Internasional - Jaksa Tuntut 10 Tahun Penjara untuk Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol

Jaksa Tuntut 10 Tahun Penjara untuk Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol

Jaksa penuntut Korea Selatan menuntut 10 tahun penjara bagi mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas dugaan menghalangi keadilan dalam kasus darurat militer Desember 2024.

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:05 WIB
Jaksa Tuntut 10 Tahun Penjara untuk Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol
Mantan Presiden Yoon Suk Yeol menghadiri sidang pengadilan di Pengadilan Distrik Pusat Seoul di Distrik Seocho, Seoul selatan, pada 26 September 2025. Foto: Korea Joongang Daily for Hallonews

HALLONEWS.COM-Jaksa penuntut khusus Korea Selatan (Korsel) pada Jumat, (26/12/2025) menuntut hukuman 10 tahun penjara bagi mantan Presiden Yoon Suk Yeol, atas tuduhan menghalangi proses hukum dalam kasus deklarasi darurat militer kontroversial yang diumumkannya pada akhir 2024.

Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang penutup di Pengadilan Distrik Seoul Pusat, menjadikannya kasus pertama yang mencapai tahap vonis di antara empat perkara pidana yang kini menjerat mantan presiden yang telah dimakzulkan itu.

Penuntut khusus Cho Eun-suk menilai Yoon secara sengaja menghalangi peninjauan Kabinet terhadap dekrit darurat militer sebelum dideklarasikan pada 3 Desember 2024, serta menggunakan aparat keamanan kepresidenan untuk menghambat penyelidikan setelah parlemen mencabut status darurat tersebut.

“Tindakan terdakwa mencerminkan penyalahgunaan kekuasaan tertinggi dan upaya sistematis untuk melemahkan supremasi hukum,” ujar Cho di hadapan majelis hakim seperti dilansir The Korea Herald, Jumat (26/12/2025).

Yoon Bantah Tuduhan

Dalam persidangan, Yoon Suk Yeol membantah seluruh tuduhan, menegaskan bahwa keputusan memberlakukan keadaan darurat diambil untuk menjaga stabilitas negara di tengah krisis politik.

“Saya tidak pernah bermaksud menghalangi keadilan. Semua keputusan yang diambil saat itu ditujukan untuk melindungi keselamatan nasional,” kata Yoon dalam pernyataan tertulis yang dibacakan tim pembelanya.

Sejak pemakzulan pada April 2025, Yoon telah ditahan di fasilitas pemasyarakatan di luar Seoul sambil menunggu hasil sidang. Pengadilan dijadwalkan membacakan putusan akhir pada 16 Januari 2026, yang akan menjadi putusan pertama dari empat perkara hukum besar yang dihadapinya.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula ketika Yoon, saat masih menjabat presiden, mengumumkan keadaan darurat militer pada 3 Desember 2024 di tengah gelombang protes besar-besaran terhadap pemerintahannya. Langkah itu memicu kecaman luas karena dianggap melanggar konstitusi dan mengarah pada pemerintahan otoriter.

Deklarasi tersebut kemudian dibatalkan oleh parlemen Korea Selatan, yang menuduh Yoon menyalahgunakan wewenang. Tak lama setelah itu, Mahkamah Konstitusi mengabulkan pemakzulan Yoon, menandai kejatuhan politik tercepat dalam sejarah modern Korea Selatan.

Selain kasus darurat militer ini, Yoon juga menghadapi tiga dakwaan lain, termasuk dugaan penyalahgunaan dana publik dan pelanggaran hak asasi manusia selama masa pemerintahannya.

Pengamat menilai kasus Yoon menjadi ujian besar bagi sistem hukum dan demokrasi Korea Selatan, yang selama dua dekade terakhir telah beberapa kali menggulingkan pemimpin melalui mekanisme hukum dan konstitusional.

“Kasus ini akan menunjukkan seberapa kuat lembaga peradilan Korea dalam menegakkan hukum terhadap pemimpin tertinggi negara,” ujar Profesor Kim Hyun-joo, analis politik Universitas Yonsei, kepada The Korea Herald.

Jika terbukti bersalah, Yoon akan menjadi presiden ketiga Korea Selatan yang dipenjara setelah meninggalkan jabatan, mengikuti jejak Park Geun-hye dan Lee Myung-bak. (ren)