Home - Megapolitan - Tok! UMK Bekasi 2026 Tertinggi di Indonesia, Gaji Buruh Nyaris Rp6 Juta

Tok! UMK Bekasi 2026 Tertinggi di Indonesia, Gaji Buruh Nyaris Rp6 Juta

UMK Bekasi 2026 resmi jadi yang tertinggi di Indonesia. Upah pekerja nyaris tembus Rp6 juta setelah ditetapkan pemerintah, naik hingga 6,8 persen.

Jumat, 26 Desember 2025 - 8:53 WIB
Tok! UMK Bekasi 2026 Tertinggi di Indonesia, Gaji Buruh Nyaris Rp6 Juta
Ruang udara Kota Bekasi di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Foto/Hallonews

HALLONEWS.COM – Bekasi kembali memecahkan rekor. Pemerintah resmi menetapkan Upah Minimum Kota dan Kabupaten (UMK) Bekasi tahun 2026 dengan nominal nyaris menembus Rp6 juta per bulan.

Angka ini menjadikan Bekasi sebagai daerah dengan upah minimum tertinggi di Indonesia, melampaui wilayah industri lain di Tanah Air. Pemprov Jawa Barat menetapkan UMK Kota Bekasi Rp5.999.422 dan Kabupaten Bekasi Rp5.938.885

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengumumkan UMK Kota Bekasi 2026 naik 5,53 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Dengan kenaikan tersebut, UMK Kota Bekasi ditetapkan sebesar Rp 5.999.422, atau hanya terpaut tipis dari angka psikologis Rp 6 juta.

Kenaikan ini setara tambahan Rp 308.670 dari UMK 2025 sebesar Rp 5.690.752. “Dengan perhitungan kenaikan 5,53 persen, maka UMK Kota Bekasi 2026 ditetapkan sebesar Rp 5.999.422,” kata Tri, Jumat (26/12/2025).

Penetapan ini mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Dalam aturan tersebut, kenaikan upah minimum dihitung berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta nilai alfa yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap ekonomi daerah.

Dengan besaran tersebut, Kota Bekasi kembali mengukuhkan posisinya sebagai wilayah dengan UMK tertinggi, terutama di Jawa Barat. Status ini tidak terlepas dari tingginya biaya hidup, masifnya kawasan industri, serta peran Bekasi sebagai penyangga utama Jakarta.

Tekanan inflasi dan tuntutan kebutuhan hidup layak pekerja menjadi faktor dominan dalam penetapan upah. Namun, pemerintah daerah menegaskan kebijakan ini tetap mempertimbangkan keberlangsungan dunia usaha.

Dialog dengan serikat buruh dilakukan sebelum penetapan diumumkan. Pemerintah menegaskan keputusan upah bukan hasil tekanan satu pihak. “Semua aspirasi buruh kami dengarkan. Tetapi upah minimum tidak bisa ditetapkan sepihak, ada mekanisme dan regulasi,” tegasnya.

Tak hanya Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi juga mencatat kenaikan signifikan dan menyepakati kenaikan UMK 2026 sebesar 6,8 persen. UMK Kabupaten Bekasi direkomendasikan naik menjadi R 5.938.885, bertambah Rp380.370 dari UMK 2025 sebesar Rp5.558.515.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Ida Farida menyebut kesepakatan tersebut dicapai melalui rapat pleno Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur serikat pekerja, pengusaha, pemerintah daerah, hingga akademisi.

Dalam rapat tersebut, nilai alfa tertinggi, yakni 0,9, akhirnya disepakati meski sempat terjadi perbedaan pandangan dengan asosiasi pengusaha. Keputusan diambil melalui mekanisme voting dan dituangkan dalam berita acara resmi. (dul)