UMP DKI Jakarta 2026 Ditetapkan Rp5,7 Juta
Dalam penetapan UMP ini, Pemprov DKI Jakarta tidak sekadar menaikan besaran nominal, tapi juga memberikan beberapa insentif kepada pengusaha dan buruh.

HALLONEWS.COM – Pemprov DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar 5.729.876. Keputusan ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025).
“Telah disepakati untuk kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876 dari sebelumnya sebesar Rp5.396.761,” ujar Pramono.
Kenaikan kali ini sebesar 6,17 persen atau Rp333.115. Perhitungan kenaikan UMP mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
“Penetapan ini berdasarkan PP No 49 tahun 2025 sebagai acuan untuk melakukan perhitungan. Dalam PP diatur alfanya adalah 0,5 sampai 0,9,” ungkapnya.
Dalam penetapan UMP ini, Pemprov DKI Jakarta tidak sekadar menaikan besaran nominal, tapi juga memberikan beberapa insentif kepada pengusaha dan buruh.
Pemprov akan memberikan insentif terkait perpajakan kepada pengusaha. “Untuk dukungan bagi para pengusaha atau pelaku dunia usaha, kami akan memberikan kemudahan untuk perizinan, perbaikan pelayanan, relaksasi, dan insentif perpajakan, dan akses pelatihan dan pemodalan bagi UMKM,” ujar Pramono.
Sementara, insentif yang diberikan kepada buruh meliputi pangan bersubsidi, subsidi air bersih PAM Jaya, gratis naik transportasi umum Jakarta, dan layanan kesehatan gratis. Ditambah lagi perlindungan sosial yang bisa didapatkan buruh.
“Tentunya selain itu masih ada program perlindungan sosial yang lain yang dapat diakses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sesuai dengan perundang-undangan,” kata Pramono.
Politisi PDIP ini percaya seluruh pihak akan memberikan dukungan terhadap penetapan UMP 2026 ini serta memahami situasi dan kondisi yang ada. Dia menegaskan bahwa penetapan ini dibahas secara transparan dengan menerima masukan dari buruh atau pengusaha. (min)
