Home - Nusantara - Wagub Banten Beberkan Skandal Pungli P3K di Banyak OPD, Nilainya Fantastis!

Wagub Banten Beberkan Skandal Pungli P3K di Banyak OPD, Nilainya Fantastis!

Wagub Banten Achmad Dimyati Natakusumah ungkap skandal pungli P3K yang meluas ke banyak OPD. Nilainya fantastis, temuan segera diusut tuntas.

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:52 WIB
Wagub Banten Beberkan Skandal Pungli P3K di Banyak OPD, Nilainya Fantastis!
Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah. Ia menegaskan pihaknya tidak akan menoleransi siapa pun yang terlibat pungli terhadap P3K di sejumlah OPD di lingkungan Pemprov Banten. Foto: Dok. Hallonews

HALLONEWS.COM – Skandal dugaan pungutan liar (pungli) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terus meluas. Tak hanya terjadi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), praktik serupa juga ditemukan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.

Hal itu diungkap langsung oleh Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah, yang menyebut dirinya telah menerima laporan dari berbagai pihak terkait adanya pungutan tidak resmi terhadap para pegawai kontrak pemerintah tersebut.

“Kasus pungli terhadap P3K tidak hanya terjadi di Dinas PUPR, tetapi juga di OPD lain. Saya sudah minta Inspektorat menelusurinya. Untuk yang sudah terbukti seperti di PUPR, saya minta kepada Ibu Kajati Banten agar diproses secara hukum,” tegas Dimyati kepada Hallonews, Rabu (24/12/2025).

Dimyati menegaskan, pemerintahan Andra Soni–Dimyati berdiri di atas komitmen kuat untuk menciptakan birokrasi bersih, berintegritas, dan bebas dari praktik korupsi.

Ia menolak menoleransi setiap bentuk penyimpangan aparatur, baik berupa pungli maupun penyalahgunaan jabatan. “Pegawai yang tidak benar akan kita sikat, tidak ada kompromi,” ujarnya dengan nada tegas.

Menurutnya, pungli bukan sekadar pelanggaran etik ASN, tetapi sudah termasuk pelanggaran pidana. Ia memastikan seluruh laporan yang masuk akan ditindaklanjuti tanpa pandang bulu.

“Saya pastikan semuanya akan diusut. Saya juga dorong aparat penegak hukum untuk menindak siapa pun yang terlibat,” ujar Dimyati.

Ia menambahkan, semangat pemerintahan saat ini adalah membangun tata kelola yang transparan dan akuntabel sesuai janji kampanye ‘Banten Maju, Adil Merata, dan Tidak Korupsi’.

“Komitmen kami jelas: tidak korupsi. Kasus seperti ini bertentangan dengan semangat kami membangun Banten yang bersih,” tandasnya.

Skandal ini mencuat setelah Anggota DPRD Banten Musa Weliansyah menerima laporan dari sejumlah pegawai P3K di lingkungan UPTD Daerah Aliran Sungai (DAS) Pengelolaan Ciliman–Cisawarna, Kabupaten Lebak.

Para korban mengaku diminta membayar iuran rutin Rp200 ribu per bulan dengan alasan untuk absensi e-Kinerja dan Simasten. Lebih parah lagi, sebagian pegawai mengaku dipungut uang hingga Rp10 juta per orang oleh oknum berinisial NEP.

“Total dana yang dikumpulkan dari pungutan itu diperkirakan lebih dari Rp500 juta,” ungkap Musa kepada Hallonews.

Laporan itu kemudian diteruskan kepada Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, serta Kepala Dinas PUPR Banten. Tak butuh waktu lama, Inspektorat Provinsi Banten langsung bergerak cepat dengan membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus tersebut.

Inspektorat Turun Tangan

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Provinsi Banten, Sitti Ma’ani Nina, membenarkan pihaknya telah menurunkan tim pemeriksa ke lapangan untuk mengusut dugaan pungli yang menyeret nama oknum pejabat di lingkungan PUPR dan kemungkinan OPD lain.

“Kami sedang mendalami kasus ini dan akan memanggil semua pihak yang diduga terlibat,” ujar Nina.

Ia memastikan, pemeriksaan dilakukan secara independen, objektif, dan transparan untuk memastikan kebenaran fakta di lapangan.

“Pungli harus ditangani secara tegas agar memberi efek jera. Kami ingin memastikan seluruh ASN dan P3K bekerja dengan integritas dan profesionalisme,” tegasnya.

Nina menjelaskan, hasil pemeriksaan Inspektorat akan dijadikan dasar rekomendasi kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten untuk menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan.

“Jika terbukti benar, kami akan merekomendasikan sanksi berat. Namun keputusan akhir tetap berada di tangan BKD,” jelasnya.

Selain itu, jika ditemukan unsur pidana, hasil penyelidikan akan diteruskan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk diproses lebih lanjut.

“Tidak ada kompromi untuk pelanggaran integritas. Semua proses harus dilakukan secara transparan dan akuntabel,” tandas Nina.

Skandal ini menjadi ujian awal bagi duet Andra Soni–Dimyati dalam menegakkan pemerintahan yang bersih. Di tengah sorotan publik, Dimyati menegaskan tidak akan memberi ruang bagi praktik pungli yang mencederai kepercayaan masyarakat.

“Banten harus maju tanpa korupsi. Kami tidak ingin kasus seperti ini menjadi budaya. Siapa pun yang bermain, pasti akan ditindak,” pungkasnya. (ren)