ST Burhanuddin Tegas: Jaksa Terlibat OTT KPK akan Ditindak Tanpa Kompromi
Jaksa Agung ST Burhanuddin pastikan empat jaksa terjaring OTT KPK ditindak tegas tanpa kompromi. Kasus dugaan pemerasan melibatkan pejabat Kejari Hulu Sungai Utara dan Kejati Banten.

HALLONEWS.COM-Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan komitmennya untuk menindak tegas empat jaksa yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia menegaskan, tidak ada ruang toleransi bagi aparat kejaksaan yang menyalahgunakan kewenangan dan mencoreng integritas institusi.
“Saya pastikan akan tindak tegas siapa pun yang terbukti melanggar. Saya juga bersyukur KPK ikut membantu membersihkan internal kejaksaan,” kata Burhanuddin di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Empat Jaksa Terjaring OTT
KPK sebelumnya mengamankan empat jaksa dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan pemerasan dalam penanganan perkara hukum di dua wilayah berbeda.
Mereka adalah Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Kepala Kejari Hulu Sungai Utara; Asis Budianto (AB), Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara; Tri Taruna Fariadi (TAR), Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara, dan Redy Zulkarnaen, Kepala Subbagian Daskrimti Kejati Banten.
Ketiganya dari Hulu Sungai Utara kini ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum Tahun Anggaran 2025–2026.
Sementara Redy Zulkarnaen ditangani langsung oleh Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan pemerasan pada penanganan kasus ITE.
Selain empat nama tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menetapkan dua pejabat lain sebagai tersangka dalam kasus serupa di Banten, yaitu: Herdian Malda Ksatria, Kepala Seksi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang; serta Rivaldo Valini, Kepala Seksi D Kejati Banten.
Penetapan tersangka ini memperluas jangkauan penyidikan internal Kejaksaan terhadap praktik dugaan pemerasan di sejumlah satuan kerja daerah.
Etika dan Integritas
Burhanuddin menegaskan bahwa setiap jaksa harus menjunjung tinggi kode etik dan sumpah jabatan yang diucapkan sejak awal menjadi aparatur penegak hukum.
Ia juga mengingatkan agar seluruh jajaran di daerah tidak menyimpang dari aturan dan nilai keadilan.
“Saya mengingatkan seluruh jaksa, jangan pernah mengkhianati sumpah jabatan. Kita ini penegak hukum, bukan pedagang hukum,” ujarnya tegas.
Burhanuddin menilai, kerja sama antara KPK dan Kejaksaan Agung dalam menindak pelanggaran internal justru memperkuat citra lembaga di mata publik.
“Ini momentum untuk membenahi tubuh kejaksaan dari dalam. Tidak ada yang kebal hukum, termasuk aparat kami sendiri,” tambahnya.
Kejaksaan Agung memastikan seluruh proses penyidikan terhadap para tersangka dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur hukum.
Burhanuddin menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari agenda besar reformasi birokrasi penegakan hukum di institusinya.
“Saya tidak ingin ada satu pun jaksa yang memperjualbelikan keadilan. Siapa pun yang melanggar, akan saya tindak tanpa pandang bulu,” tegasnya. (ren)
